Hasto Ngaku Siap Ditahan, IM57+ Institute Dorong KPK Penuhi Kesiapan Hasto

by
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Hasto sudah pasrah dan dia menyatakan siap ditahan lahir dan batin.

“Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” jawab Hasto saat ditanyai kesiapannya jika langsung ditahan KPK oleh wartawan di gedung KPK, Kamis (20/2/2025).

Namun Hasto berharap dirinya tidak ditahan KPK. Apabila dirinya ditahan, dianggapnya sebagai wujud hukum yang tebang pilih.

“Ketika itu terjadi, semoga tidak, ya ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan jadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa tebang pilih,” sebut Hasto.

Kesiapan Hasto ditahan, disorong ‘kencang’ IM57+ Institute, yang sangat menghendaki agar KPK langsung menahan Hasto.

Hasto sudah musti ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. KPK pun dinilai harus segera melimpahkan berkas perkara Hasto ke pengadilan.

“KPK perlu menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Hal tersebut mengingat, dari proses pra peradilan, berdasarkan data dari KPK, mengindikasikan pembuktian KPK sudah cukup kuat,” kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Lakso mengatakan kasus Hasto ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Sebab, jika hal ini terlalu lama dalam proses dapat membuka berbagai celah intervensi politik hingga bargaining politik.

Ini harus menjadi percontohan bahwa KPK dapat menangani kasus secara independen dan tuntas. Jangan sampai kasus ini menjadi bahan bargain politik.

“Terlebih Hasto mengajukan pra peradilan yang tidak dapat digunakan sebagai dalih menghindari hadir pada pemeriksaan,” ungkap Lakso.

Lakso juga menilai pasal yang dikenakan berupa penghalang-halangan proses penegakan hukum membuat langkah pro justicia termasuk proses penahanan perlu dipertimbangkan. Dia juga menyebut KPK perlu memeriksa seluruh pihak diduga ikut terlibat dalam perintangan yang dilakukan Hasto.

“Hal tersebut guna menghindari berbagai upaya untuk menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan dapat dilakukan kembali,” ujar Lakso.

“Berbagai pihak yang terlibat dalam penghalang-halangan proses penegakan hukum terhadap kasus suap KPU perlu dilakukan proses penegakan hukum baik dari dalam (pada level apapun, termasuk pimpinan) maupun luar KPK. Hal tersebut untuk memberikan efek jera sehingga tidak adanya upaya menghalangi proses tersebut,” pungkasnya.

Pemeriksaan Hasto ini merupakan yang kedua kalinya setelah penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku.

Sebelumnya, Hasto diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025). KPK memanggil Hasto untuk diperiksa pada 17 Februari lalu. Namun Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi. (Kds)