BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rapat paripurna DPR RI memutuskan untuk memasukan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Padahal, pembahasan mengenai RUU a quo mendapat berbagai respon isu di ruang publik, salah satunya mengenai adanya upaya pengembalian dwi fungsi ABRI atau TNI nantinya.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menepis anggapan tersebut.
“Enggaklah, enggaklah, itu dwi fungsi ABRI segala macem itu enggak, enggaklah, kita lihatlah nanti sama-sama,” kata Adies kepada awak media usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/2/2025).
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga menjelaskan bahwa masuknya RUU TNI pada daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini didasari surat presiden (surpres) baru yang berbeda dengan pemerintahan sebelumnya.
“Ini kan surpres-nya sudah pernah diajukan zamannya Pak Jokowi sebelum akhir masa jabatan yang kemarin. Ini surpresnya cuma pengganti surpres yang lalu karena nomenklatur kementerian (saat ini) banyak yang berbeda, jadi diajukan kembali surpres yang baru,” ujarnya.
Adies juga meminta publik untuk menunggu pembahasan RUU TNI digulirkan terlebih dulu. Begitu pula dengan wacana penghapusan larangan TNI untuk berbisnis dalam RUU tersebut.
“Kita akan lihat pembahasannya, usulan dari mana, kita lihat nanti. Kita kan pasti meminta banyak masukan ya kalau bisnis, bisnisnya seperti apa, tugas TNI kan jelas mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, kita akan lihat nanti,” tuturnya.
Masih dikatakan Adies, pembahasan akan dilakukan Komisi I DPR RI terkait kepastian dimulainya jadwal pembahasan RUU TNI.
Sedangkan wakil pemerintah yang akan ditunjuk dalam pembahasan RUU TNI, yakni Menteri Hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Pertahanan, hingga Panglima TNI. (Jal)