Komite II DPD RI Undang Kementetian/Lembaga Lakukan kunker Pengawasan UU Migas 

by

BERITABUANA.CO, BANDA ACEH – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Migas) pada hari Senin (17/2) di Provinsi Aceh.

Delegasi Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Kantor Gubernur Aceh dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh beserta jajaran Pemerintah Provinsi Aceh; Perwakilan Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral beserta jajaran, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) beserta jajaran; Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Sumbagut beserta jajaran; Tech & Operation Director PT Perta Arun Gas beserta jajaran; FM PHE NSO PT Pertamina Hulu Energi beserta jajaran; Wakil Kapolda Aceh beserta jajaran; Pamen Ahli Bid. OMSP Kodam Iskandar Muda; Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh; para asosiasi, yayasan, pelaku usaha, dan perseorangan/kelompok yang bergerak di sektor migas, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Azhari Cage selaku Senator Tuan Rumah Komite II DPD RI mengawali sambutan dengan menyampaikan harapan terhadap kunjungan kerja (Kunker) UU Migas ke Provinsi Aceh. “Mudah-mudahan dengan adanya potensi migas di Aceh dapat memberikan kesejahteraan untuk Masyarakat Aceh,” ujar Cage.

Senator asal Aceh tersebut juga menaruh perhatian pada tenaga kerja sekitar wilayah kerja migas. “Kita juga harus memperhatikan kesejahteraan pekerja masyarakat lokal dan kearifan setempat,” tegasnya.

Selanjutnya, sambutan juga diberikan oleh Pimpinan Komite II DPD RI, Andi Abdul Waris Halid. Ia menyampaikan bahwa Aceh memiliki cadangan minyak dan gas yang signifikan, terutama di wilayah pesisir dan lepas pantai.

“Selain itu, Aceh juga memiliki Undang-Undang Pemerintahan Aceh di mana Aceh memiliki hak khusus untuk mengelola sumber daya alamnya termasuk migas,” tambah Senator asal Sulawesi Selatan tersebut.

Kunker Pengawasan UU Migas Komite II DPD RI ke Provinsi Aceh juga turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh terpilih, Fadhlullah. Dalam kesempatannya Wakil Gubernur Aceh turut menyampaikan harapannya.

“Kami mengharapkan agar masyarakat Aceh tidak hanya menjadi penonton dari kegiatan pengelolaan migas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, menyampaikan bahwa cadangan potensi migas Aceh sangat luar biasa namun ada yang berada di luar wilayah kewenangan BPMA.

“Berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh, Pembagian DBH migas untuk Aceh masing-masing adalah 70%,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Sumbagut, Yanin Kholison, turut menyampaikan terkait peningkatan produksi migas.

“Beberapa upaya untuk meningkatkan produksi migas terus dilakukan, kegiatan eksplorasi di bawah SKK Migas terus didorong dan temuan pengeboran saat ini masih didominasi oleh gas bumi,” ujarnya

Setelah diskusi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke BPMA. Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Provinsi Aceh juga turut dihadiri oleh Pimpinan Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako (Nusa Tenggara Timur), dan Anggota Komite II DPD RI, yaitu Darmansyah Husein (Kepulauan Bangka Belitung), Ria Saptarika (Kepulauan Riau), Alfiansyah Komeng (Jawa Barat), Febriyanthi Hongkiriwang (Sulawesi Tengah), Mirah Midadan Fahmid (Nusa Tenggara Barat), dan Abdullah Manaray (Papua Barat). (Kds)