Mantan Penyidik KPK: Penyidik Harus Tegas Terhadap Hasto Kristiyanto yang Menunda Pemeriksa Sebagai Tersangka

by
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersikap tegas terhadap Sekjen PDIP Hastro Kristiyanto yang meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (17/2/2025).

Menurut Yudi, seharusnya Hasto kooperatif. Alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi, bukanlah yang harus menunda pemeriksaan.

“Padahal katanya kooperatif. Ini KPK sudah memanggil sesuai prosedur yang berlaku dengan surat panggilan yang jelas, tapi minta tunda,” kata Yudi dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Yudi menilai alasan Hasto tidak penuhi panggilan KPK karena sedang mengajukan kembali praperadilan, tidak beralasan. Apalagi, KPK telah berbaik hati menunggu hasil praperadilan sebelumnya.

“Alasan Hasto bahwa sedang praperadilan lagi sungguh tidak patut dan wajar, karena praperadilan sudah sangat jelas tidak menunda proses penyidikan termasuk memanggil tersangka. Apalagi KPK pun sudah berbaik hati dengan menunggu hasil praperadilan sebelumnya,” kata dia.

“Dan hasilnya publik sudah tahu bahwa permohonan Hasto tidak diterima. Sehingga sampai detik ini 2 penyidikan KPK terkait Hasto sah dan berlaku,” tambahnya.

Yudi pun meminta KPK tegas kepada Hasto yang tidak menghadiri panggilan tersebut. Menurutnya, KPK memiliki opsi hingga langsung menangkap Hasto.

“Untuk itulah Yudi meminta pimpinan dan Penyidik KPK tegas terkait ketidakhadiran Hasto. KPK mempunyai 2 opsi apakah langsung menangkap Hasto atau memanggil kembali dengan surat panggilan kedua, itu semua kewenangan KPK,” sebutnya.

Diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2/2025).

Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas. (Ram)