Hasto Kristiyanto Ajukan Lagi Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah permohonan praperadilannya tidak dapat diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP kembali mengajukan praperadilan untuk yang kedua kali pada Senin (17/2/2025), di PN Jakarta Selatan.

Bahkan tidak tanggung tanggung, kali ini dua berkas praperadilan langsung didaftarkan sekaligus. Hasto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk periode 2019-2024.

Selain itu Hasto juga menggugat penetepan dirinya sebagai tersangka atas perintangan penyidikan yang melibatkan eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku. Dia mempertanyakan sah tidaknya dalam penetapan status tersangka tersebut.

Humas PN Jaksel, Dr. Djuyamto, SH, MH mengatakan, kedua permohonan praperadilan dengan nama pemohon Hasto Kristiyanto telah diterima di kepaniteraan pidana PN Jaksel. Kedua permohonan ini masing-masing memiliki nomor registrasi 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

“Benar, kami telah menerima dua berkas permohonan praperadilan tersebut. Sidang pertama akan digelar besok Senin, (3/3/2025) dengan agenda panggilan para pihak yang terlibat,” ujar Djuyamto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/2/2025), di Jakarta.

Dijelaskan, hakim tunggal yang menangani kasus pertama adalah Afrizal Hady, SH, MH, yang akan menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama Hasto dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Sedangkan untuk permohonan kedua akan ditangani hakim tunggal Rio Barten Pasaribu, SH, MH, yang akan menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama Hasto dalam kasus dugaan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

Seperti diketahui, penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus terpisah. Masing-masing, yang berhubungan dengan suap PAW dan perintangan penyidikan terkait dengan kasus Harun Masiku.

Kini, dia berharap melalui permohonan praperadilan ini, status tersangka yang dikenakan padanya dapat diuji kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Djuyamto selaku hakim tunggal pada tanggal 13 Februari 2025 lalu juga telah memutus sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.

Dalam putusannya, hakim Djuyamto mengabulkan eksepsi Termohon, sehingga terhadap pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum. Dengan demikian permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.

Atas dasar keputusan hakim tunggal itulah, Hasto Kristiyanto kembali mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Oisa