Berita Gembira dari Sri Mulyani: Tak Ada PHK Tenaga Honorer

by
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ada kabar gembira dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Para pegawai atau karyawan, khususnya yang berstatus honorer atau perjanjian kerja di kantor- kantor pemerintah dan lembaga negara tak perlu cemas atau deg-degan karena terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari efisiensi anggaran negara atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati sudah menegaskan, tidak ada PHK terhadap tenaga honorer di seluruh kementerian/lembaga. Banyaknya informasi PHK tenaga honorer akhir-akhir ini tidak benar .

“Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK honorer di lingkungan kementerian dan lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga,” kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

Adapun untuk memastikan tidak adanya PHK, dilakukan rekonstruksi anggaran pasca-efisiensi dalam beberapa hari terakhir. Rekonstruksi dilakukan untuk mereview kembali besaran anggaran yang diefisiensi.

Lewat rekonstruksi, sejumlah kementerian/lembaga mendapat keleluasaan karena jumlah efisiensi mengecil.

“Akan dilakukan penelitian lebih lanjut maka efisiensi kementerian dan lembaga tersebut agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden, yaitu pelayanan publik yang baik,” ucap Sri Mulyani.

Pihaknya memastikan, pemotongan anggaran tidak berdampak pada belanja pegawai. Sesuai Instruksi Presiden, belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos) merupakan dua pos yang tidak terdampak efisiensi.

“Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer,” tandasnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemangkasan anggaran. Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,10 triliun.

Kemudian, pemerintah melakukan rekonstruksi atas anggaran yang diefisiensi. Ada sejumlah kementerian hingga lembaga yang jumlah efisiensinya berubah lebih sedikit sejak rekonstruksi, namun ada pula yang tetap. (Asim)