Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

by
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan segera  melakukan gelar perkara kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang pekan depan. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka dalam perkara tersebut.

Sampai saat ini, menurut Djuhandani Rahardjo Puro, pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi. Kini pihaknya tinggal menunggu hasil pengujian alat bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

“Jadi kita sudah tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan lagi. Mungkin kalau ada ya tambahan-tambahan sedikit, pada prinsipnya kita akan menguji apakah hasil labfor inilah nanti jadi bahan gelar, tinggal itu saja,” kata Djuhandani, Jumat (14/2/2025).

“Kemungkinan dalam beberapa hari ini dari labfor sudah bisa memberikan kepastian. Sehingga kita segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda dalam perkara itu. Diantarannya di Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod bernama Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod.

Berdasarkan penggeledahan tersebut, kata Djuhandani, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang diduga digunakan untuk memalsukan girik wilayah yang dipasangi pagar laut.

“Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod. Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025) lalu.

Selain itu, penyidik juga menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening. Ada juga sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat.

Surat-surat yang palsu itu digunakan untuk menjadi dokumen syarat permohonan untuk membuat warkat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa identitas warga desa dicatut untuk memalsukan surat-surat. (Kds)