BERITABUANA.CO, JAKARTA – Empat orang yang diberdayakan oleh perusahaan PT Cyber Futures yakni Mummad Fadli Muqtaqin, Muhammad Ero Abdimas, Cut Nisa dan Firnando Satria Nugraha serta Direktur Utama (Dirut) PT Cyber Futures Arie Syahrial dilaporkan ke Polda Metro oleh korban Ricky didampingi kuasa hukum Charles Hutagalung dari Kantor Hukum MC Advocates. Kerugian mencapai Rp1,462 Miliar.
Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/2463/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP (penipuan) dan atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Jo Pasal 55 KUHP (penyertaan).
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang sudah menangani LP tersebut dengan menaikkkan statusnya ke tahap penyidikan.
Semoga langkah selanjutnya adalah segera menentukan siapa-siapa saja yang menjadi tersangkanya untuk bertanggung jawab secara hukum baik selaku pribadi maupun korporasi atas kerugian yang klien kami derita,” ujar Charles kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Charles menjelaskan selain para pihak yang diberdayakan/pekerjakan, PT Cyber Futures juga turut dilaporkan sebagai pialang berjangka yang bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh pegawainya / pihak yg diberdayakan sebagaimana ketentuan pasal 5 ayat (1) PERBAPPEBTI nomor 4 tahun 2018, mengingat setiap uang yang korban transfer itu ke rekening perusahaan yakni a/n PT CYBER FUTURES dan juga terdapat dokumen mengenai customer profile yang di tandatangani oleh Dirut PT Cyber Futures (arie syahrial).
“Maka dengan demikian, perusahaan tidak bisa begitu saja melepas tanggung jawabnya atas permasalahan ini,” ujar Charles.
Dia mendorong aparat penegak hukum
melakukan penindakan untuk dijatuhkan sanksi pidana maupun administratif baik secara individu maupun korporasi kepada nama-nama yang dilaporkan tersebut.
“Setelah kami melakukan penelusuran pada situs pencarian, ternyata cukup banyak reviews dari orang-orang yang menceritakan keluh kesahnya atas pengalamannya terkait transaksi pada PT Cyber Futures. Sehingga kami membuka layanan konsultasi pada nomor 0852-8003-7595 (hotline) bagi para pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban, guna memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya,” ujarnya.
KRONOLOGIS
Charles mengungkapkan, kliennya pertama kali dihubungi Muhammad Fadli Muqtaqin yang mengaku sebagai marketing dari PT CYBER FUTURES yang hendak menawarkan Perdagangan Komoditi. Pada awalnya tawaran tersebut sudah ditolak mengingat kesibukkan korban yang tidak bisa melakukan kegiatan perdagangan / transaksi komoditi. Akan tetapi setelah Muhammad Fadli Muqtaqin dan Muhamad Ero Abdimas berkali-kali meyakinkan korban jika keuntungan yang didapatkan dari kegiatan perdagangan / transaksi komoditi cukup besar serta menggiurkan dan pengelolaan transaksinya pun dapat dibantu, sehingga pada akhirnya korban luluh untuk menjadi nasabah dari PT Cyber Futures terlebih lagi dengan pernyataan yang akan menjadikan korban sebagai nasabah prioritas.
Bahwa kemudian pada awalnya korban menyetor sejumlah uang sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) pada tanggal 9 Agustus 2023 dan akun milik korban pun dikelola oleh Sdr. Muhammad Ero Abdimas selaku Senior Manager di perangkatnya. Akan tetapi baru 2 hari saja berjalan, uang yang korban setorkan tersebut telah habis atas transaksi yang dilakukan oleh Muhammad Ero Abdimas. Setelah itupun Muhammad Ero Abdimas kembali meminta korban untuk menyetorkan tambahan uang, lantas korban pada tanggal 11 Agustus 2023 kembali menyetorkan uang sejumlah Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) beserta top up account sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), yang celakanya uang tersebut juga telah habis atas transaksi yang dilakukan oleh Muhammad Ero Abdimas dalam waktu hanya 3 hari saja;
Bahwa selang beberapa hari kemudian, Sdr. Muhammad Ero Abdimas datang ke kantor Klien Kami bersama-sama dengan Sdri. Cut Nisa (mengaku sebagai atasan Sdr. Muhamad Ero Abdimas), Sdr. Muhammad Fadli Muqtaqin dan Sdr. Firnando Satria Nugraha (belakangan diketahui merupakan Wakil Pialang Berjangka). Pada pertemuan tersebut, Klien Kami pun kembali diyakinkan untuk kembali menyetorkan sejumlah uang dengan tujuan memulihkan kerugian yang diderita sebelumnya serta menjanjikan keuntungan fixed income kepada korban dalam tiap minggunya sebesar Rp 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan modal USD 100.000 (seratus ribu dollar Amerika Serikat); Dimana pengelolaan atas akun juga transaksi Klien Kami tidak lagi dilakukan oleh Sdr. Muhammad Ero Abdimas, melainkan oleh Sdri. Cut Nisa dan Sdr. Firnando Satria Nugraha;
“Bahwa klien kami pun akhirnya menyetorkan dana sebanyak 1 miliar yang dilakukan dalam 2 kali transaksi yaitu pada tanggal 23 dan 24 Agustus 2023. Nahas bagi Klien Kami, yang terjadi adalah atas transaksi yang dilakukan sehubungan dengan akun milik Klien Kami oleh Sdri. Cut Nisa dan Sdr. Firnando Satria Nugraha selalu merugi dan tidak tepat, yang pada akhirnya selalu meminta klien kami untuk kembali menyetorkan dana dengan berbagai alasan yang mengada-ada;
Bahwa sebagai bahan informasi, atas seluruh transaksi yang dilakukan oleh Klien Kami atas permintaan baik dari Sdr. Muhammad Ero Abdimas maupun Sdri. Cut Nisa dan Sdr. Firnando Satria Nugraha, semuanya dilakukan dengan cara mentransfer/memindahkan dana dari rekening klien kami ke rekening Bank atas nama PT Cyber Futures,” ujarnya.
Charles menyatakan dalam rangkaian peristiwa yang terjadi mulai dari awal pertemuan hingga sampai saat kliennya diminta untuk menyetor sejumlah dana, telah terjadi ketidakjujuran dari pihak-pihak PT CYBER FUTURES untuk bekerja sebagaimana tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) maupun kewenangan mereka masing-masing sebagaimana yang diatur oleh ketentuan yang mengikat Pialang Berjangka, yakni dalam hal ini PT Cyber Futures maupun pihak-pihak yang dipekerjakan atau diberdayakan oleh PT Cyber Futures, yaitu berdasarkan PERATURAN BAPPEBTI NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN TEKNIS PERILAKU PIALANG BERJANGKA). Sehingga dengan ketidakjujuran tersebut, telah membuat kerugian dengan cara menggerakkan Kliennya untuk menyetor sejumlah dana yang dibalut dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hal ini para Terlapor..
“Atas tindakan menguasai dan mengelola akun milik Klien Kami, keempat nama tersebut selaku pihak-pihak yang diberdayakan dan/atau dipekerjakan oleh PT Cyber Fututres diketahui telah melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdangangan Berjangka Komoditi Jo Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdangangan Berjangka Komoditi, Perbappebti Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana Republik Indonesia, yakni:
Berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) huruf b Perbappebti Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka, yang mana pihak yang dipekerjakan atau diberdayakan oleh Pialang Berjangka dilarang untuk secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi calon nasabah atau nasabah dengan memberikan informasi menyesatkan untuk melakukan transaksi kontrak berjangka, antara lain menawarkan pendapatan tetap (fixed income) atau bagi hasil (profit sharing). Atas dasar tersebut, Sdri. Cut Nisa dalam pertemuan dengan Klien Kami pada tanggal 18 Agutus 2023 (telah didokumentasikan dalam bentuk video) secara tidak langsung menjanjikan fixed income kepada Klien Kami dalam tiap minggunya sebesar Rp 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan modal USD 100.000 (seratus ribu dollar Amerika Serikat),” ujarnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan pada Pasal 57 Ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdangangan Berjangka Komoditi Jo Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdangangan Berjangka Komoditi yang melarang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran;
Sejalan dengan penjelasan di atas sebelumnya dan berdasarkan Pasal 72 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Jo Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang berbunyi:
“Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) huruf d & g Perbappebti Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka, dimana dijelaskan secara tegas dan berulang mengenai larangan kepada pihak yang dipekerjakan atau diberdayakan Pialang Berjangka untuk menerima, meminta atau meminjam kode akses transaksi nasabah (Personal Access Password). Tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Muhammad Ero Abdimas, Sdri. Cut Nisa dan Sdr. Firnando Satria Nugraha yang mengelola akun milik Klien Kami secara nyata dan tidak terbantahkan telah melanggar ketentuan Perbappebti tersebut, yaitu dengan menerima, meminta atau meminjam kode akses transaksi Nasabah (Personal Access Password);
Selain melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf d & g juga melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Udang-undang Hukum Pidana Republik Indonesia, tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Muhammad Ero Abdimas, Sdri. Cut Nisa dan Sdr. Firnando Satria Nugraha patut diduga merupakan suatu rangkai upaya untuk menguasai uang/aset milik Klien Kami dengan melakukan rangkaian tipu daya seperti mengiming-imingi serta melakukan bujuk rayu kepada Klien Kami. Dugaan ini diperkuat dengan tindakan dari Sdr. Muhammad Ero Abdimas pada tanggal 15 Agustus 2023 meminta Klien Kami untuk menyampaikan keterangan yang tidak benar apabila pengawas bertanya mengenai siapa yang memainkan/mengelola akun milik Klien Kami serta adanya informasi mengenai status “Nasabah Prioritas“ yang tidak jelas sumber asalnya dari mana (sebelumnya tidak pernah diberitahukan sama sekali kepada Klien Kami);
Adanya peralihan dari satu Wakil Pialang Berjangka kepada Wakil Pialang Berjangka lainnya tanpa memberikan informasi atau mendapat persetujuan dari Klien Kami baik secara lisan maupun tulisan, fakta yang ada dalam dokumen yang dimiliki oleh Klien Kami, orang yang bertindak sebagai Wakil Pialang Berjangka sebelumnya adalah Sdr. Edwin Hartanto Sutarto yang kemudian dalam proses pembuatan akun ke 2, terdapat pihak dari PT Cyber Futures yang berhubungan dengan Klien Kami, yakni Sdr. Firnando Satria Nugraha (yang tidak diketahui apakah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Pialang Berjangka atau tidak) karena pada faktanya jika memang terjadi peralihan, tidak ada informasi / dokumen yang menguatkan hal tersebut, sehingga dengan jelas jika ada pembiaran (unsur kesengajaan) yang dilakukan terhadap transaksi Klien Kami oleh PT Cyber Futures sehingga timbul kerugian sedemikian rupa. Hal tersebut juga telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat (3) dan (4) Perbappebti Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka, yaitu “Hanya Wakil Pialang Berjangka yang berwenang berhubungan langsung dengan calon Nasabah atau Nasabah untuk proses penerimaan Nasabah, pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya” dan “Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf f terhadap seorang calon Nasabah hanya dapat dilakukan oleh Wakil Pialang Berjangka yang sama”.
Pihak Pialang Berjangka juga bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan oleh Wakil Pialang Berjangka maupun atas tindakan-tindakan yang juga dilakukan oleh pihak yang diberdayakan atau dipekerjakannya, hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka yang berbunyi:
“Pialang Berjangka bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh pegawai pialang berjangka atau pihak yang diberdayakan oleh Pialang Berjangka atau pihak lain yang mewakili urusan Pialang Berjangka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada pihak lain sesuai dengan Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.”
Atas tindakan-tindakan tersebut, baik Pialang Berjangka (PT Cyber Futures) serta pihak-pihak yang telah disebutkan sebelumnya yang bertindak sebagai pihak yang diberdayakan atau dipekerjakan oleh PT Cyber Futures turut bertanggung jawab secara hukum, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka yang berbunyi:
“Pelanggaran terhadap hal-hal tersebut diancam dengan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;”
“Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Badan ini diancam dengan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;”
“Selain pihak yang melakukan (Pleger), bagi Pihak yang menyuruh melakukan (Doen Plegen), pihak yang turut melakukan (Medepleger), dan pihak yang membujuk atau menggerakkan untuk melakukan (Uitlokker) suatu tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.”
Bahwa atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, Klien Kami telah menjalankan asas ultimum remedium yakni dengan mediasi baik secara langsung dengan pihak PY Cyber Futures maupun melalui mediator yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka, akan tetapi tidak tercapai kesepakatan untuk penyelesaian permasalahan yang sedang terjadi.
Kami juga telah menyampaikan surat kepada BAPPEBTI bagian Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan untuk segera melakukan penindakan baik secara pidana maupun administrative supaya ada efek jera dalam permasalahan ini sehingga tidak lagi timbul korban-korban lainnya di tengah-tengah masyarakat. Oisa