BPJS Ketenagakerjaan Dukung Peningkatan Penerapan Budaya K3 di Lingkungan Kerja 

by
Penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung akselerasi perluasan perlindungan kepesertaan. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta ikuti kegiatan Apel Bulan K3 DKI Jakarta Tahun 2025. Peringatan Bulan K3 nasional tahun 2025 mengusung tema, ‘Penguatan Kapasitas SDM dalam mendukung penerapan Sistem Manajemen K3 untuk Meningkatkan Produktivitas’ yang sejalan dengan visi Asta Cita.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (04/02/2025) dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Dalam sambutannya Menteri Tenaga Kerja RI yang dibacakan oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta menyampaikan, budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) satu hal penting untuk terus kita tingkatkan bersama-sama.

“Merujuk kepada laporan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun terakhir bahwa di tahun 2022, tercatat sebanyak 298.137 kasus kecelakaan kerja, kemudian, meningkat menjadi 377.700 kasus pada tahun 2023. Sementara pada Oktober 2024, angkanya turun menjadi 356.383 kasus. Ini menjadi langkah awal agar terus meningkatkan budaya K3 di lingkungan kerja,” ucapnya.

K3 tidak semata-mata berkaitan dengan upaya mencegah kecelakaan kerja. “Tapi, investasi strategis untuk menekan kerugian usaha, meningkatkan kualitas hidup serta memperkuat daya saing dan produktivitas nasional,” ujar Teguh Setyabudi.

Ia berharap pelaksanaan bulan K3 di Jakarta tidak sekadar seremonial semata, tapi menjadi budaya dengan melakukan berbagai upaya pendampingan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi  (Disnakertransgi) DKI Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung akselerasi perluasan perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam keterangannya Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian menyampaikan, Nota Kesepakatan Sinergi ini merupakan wujud dukungan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja khususnya yang ber-KTP DKI Jakarta dan belum menjadi peserta di dorong agar terlindungi.

“Nota Kesepakatan Sinergi merupakan bentuk produk hukum dengan salah satu tujuannya yaitu untuk meningkatkan percepatan perlindungan program manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Penerapan Budaya K3 di lingkungan kerja, menurut Deny merupakan hal yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi. Karena itu, penerapan budaya K3 tentu akan berdampak kepada peningkatan produktivitas pada sektor industri sehingga industri dalam negeri dapat bersaing dengan kondisi global dan tantangan yang ada.

“Kami (BPJS Ketenagakerjaan) terus memberikan sosialisasi masif dan mendorong peningkatan budaya K3 di lingkungan kerja seluruh perusahaan,” jelas Deny.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek Iksarudin menyambut baik penandatangan NKS antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu Iksarudin menegaskan, pihaknya akan secara konsisten dan persisten dalam memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja di wilayah kerja Kacab Jakarta Menara Jamsostek. (Ful)