Anggota DPR Bilang Tatib DPR Tidak Seperti Narasi di Medsos

by
Anggota Komisi I DPR RI Tb Hasanuddin. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Tubagus Hasanuddin mengklarifikasi soal revisi tatib DPR terbaru, yang memberi wewenang parlemen untuk mengevaluasi pejabat negara secara berkala. Hasanuddin berkata arti aturan tersebut berbeda dari narasi yang beredar di media sosial.

“Jadi bukan seperti yang dipersepsikan di medsos, (bahwa) DPR dapat memecat pejabat tersebut,” kata Sabtu (8/2/2025).

Dia mengatakan DPR hanya bisa melakukan evaluasi terhadap para pejabat. Hasil evaluasi tersebut kemudian diberitahukan kepada pimpinan DPR, yang selanjutnya akan meneruskannya kepada pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Bob Hasan juga sempat menyatakan hal serupa. Ia menyoroti berita di media tentang revisi tata tertib baru-baru ini, yang menyebutkan DPR kini bisa mencopot pejabat lembaga negara. Anggota Komisi III itu menjelaskan kewenangan DPR adalah untuk mengevaluasi, bukan mencopot.

“Bukan mencopot. Ya, pada akhirnya pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujar Bob dalam rapat pleno membahas penugasan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh pimpinan DPR, di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Februari 2025.

DPR mengesahkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2025. Revisi yang diajukan oleh Baleg adalah penambahan Pasal 228A di antara Pasal 228 dan Pasal 229 di dalam peraturan itu.

Pasal 228A ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.”

Kemudian ayat (2) dari Pasal 228A berbunyi, “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

Beberapa pejabat negara yang harus melewati uji kelayakan dan ditetapkan dalam rapat paripurna di DPR termasuk calon hakim Mahkamah Konstitusional (MK) dan Mahkamah Agung (MA), calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Revisi tata tertib itu menuai kritik dari berbagai pihak. Lembaga penelitian Setara Institute, misalnya, menilai revisi tersebut bersifat cacat formil dan materiil. Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut revisi itu menyalahi konstitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945. (Kds)