BERITABUANA.CO, JAKARTA – Revisi tata tertib atau tatib DPR RI 2025 memicu kontroversi karena ada pasal dalam tatib tersebut yang menyebut bisa memberhentikan seorang menteri atau pejabat pemerintah di tengah pelaksanaan tugasnya.
Tapi, hal tersebut dibantah oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia menegaskan, revisi tatib hanya berlaku internal untuk mendorong kinerja pengawasan DPR.
“Yang saya bingung kan, ini kok sampai kemudian isunya kita bisa mecat si A, si B. Itu revisi tatib hanya untuk melengkapi hal yang sudah dituangkan dalam tatib dalam fungsi pengawasan DPR. Dan itu kan bukan undang-undang,” kata Dasco di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dia menyampaikan, DPR RI tidak punya arah kepada tujuan pemecatan seorang menteri atau pejabat pemerintah/ negara. Sehingga ada kebingungan kata dia karena ieu yang berkembang di masyarakat seperti diarahkan kepada kewenangan oleh DPR untuk memecat seseorang pejabat.
“Kita kan sudah jelaskan bahwa kita tidak mengarah ke sana, bahwa revisi tatib itu hanya berlaku internal dalam rangka mendorong fungsi pengawasan supaya lebih berjalan. Begitu aja,” imbuhnya.
Dasco mengingatkan, dalam tatib DPR tidak ada ditulis”pejabat negara”. Sebenarnya hal ini kata dia lagi nyambung dari pasal sebelumnya, yaitu terhadap calon yang sudah di fit and proper. Karena itu dia merasa perlu untuk meluruskan isu ini agar supaya masyarakat tidak mengartikan berbeda.
“Karena begin, kalimat-kalimat yang nggak pada tempatnya itu yang membuat kemudian masyarakat konotasinya kan menjadi berbeda,” ujarnya.
“Tatib itu adalah untuk internal. Internal kemudian hasil dari fit and proper itu kan selama ini dalam fungsi pengawasan DPR itu kemudian tidak ada tindak lanjut,” sambung Dasco.
Tatib DPR RI kata dia mendorong supaya kemudian fungsi pengawasan lebih ditingkatkan. Ditingkatkan, bukan kemudian langsung kemudian mengevaluasi, langsung kemudian melakukan fit and proper, langsung kemudian memberikan rekomendasi penggantian.
“Bukan begitu. Ini ada mekanisme-mekanisme terutama memang dari sisi monitoring administratifnya dan pelaksanaan tugasnya, paling begitu,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, DPR RI hanya sekedar menyarankan kepada pemerintah, menyarankan kepada institusi yang orangnya dilakukan evaluasi, untuk kemudian diambil langkah yang dianggap perlu menurut mereka.
“Jadi, tolong itu ditulis, menguatkan fungsi internal DPR gitu. Karena begini, ada di satu institusi, itu di fit orangnya, itu di fit and proper kira-kira 20 tahun yang lalu. Hasil fit and proper itu kan terus menjabat terus, karena kebetulan usia pensiunnya itu masih lama,” jelas Dasco.
Selanjutnya kata Dasco, ada informasi dan juga kemudian setelah di cek, kesehatan yang bersangkutan, tidak bisa menjalankan tugas. Nah, itu kan lebih bagus kalau kemudian institusi itu mengambil langkah mencari orang yang lebih tepat.
“Yang seperti itu yang kemudian kita evaluasi, kita berikan saran, misalnya begitu. Karena itu hasil fit and proper yang kita lakukan pada waktu itu,” jelas Dasco . (Asim)