BERITABUANA.CO, JAKARTA – Revisi Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana( KUHAP) bakal disiapkan sebagai usul inisiatif DPR RI, karena telah masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas 2025 dan sudah mulai masuk dalam pembahasan .
Saat ini posisinya masih tahap memperoleh dan mendapatkan keterangan-keterangan dari ahli-ahli hukum, termasuk salah satunya menggelar Focus Group Discussion (FGD) oleh Fraksi Nasdem DPR RI.
Tujuan kegiatan FGD ini untuk menyerap masukan dari elemen masyarakat.
Menurut Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, kegiatan tersebut digelar guna mendengar pandangan dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang konsen terhadap pembaruan hukum acara di Indonesia.
“FGD diselenggarakan oleh Fraksi Nasdem untuk kemudian kita mendengar masukan-masukan, pendapat-pendapat saran-saran, dari masyarakat, koalisi masyarakat sipil, yang selama ini konsen untuk pembaharuan hukum acara kita,” ujar Rudianto Lallo kepada wartawan di sela-sela acara FGD, di Ruangan Fraksi Nasdem DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (31/1/2025) .
Rudianto menyebut bahwa hukum acara pidana di Indonesia sudah berlaku selama 44 tahun sejak 1981 dan terdapat 12 norma yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, hukum materiil, yakni KUHP yang baru, akan mulai berlaku pada Januari 2026, namun perubahan pada hukum acara masih belum terwujud.
Fraksi Nasdem menganggap pembahasan RUU hukum acara ini menjadi sangat penting dan perlu segera diselesaikan pada tahun ini.
“Ini lah yang kemudian menjadi concern Fraksi Nasdem agar pembahasan RUU hukum acara ini bisa dituntaskan tahun ini yang kebetulan menjadi konsen kami di Komisi III,” jelas Rudianto.
Sebagai Kapoksi Fraksi Nasdem di Komisi III DPR, Rudianto mengatakan pihaknya telah merencanakan untuk mengundang para ahli hukum dan akademisi untuk memberikan masukan terkait revisi RUU KUHAP.
“Hari ini di selenggarakan FGD ini untuk kemudian kita mendapatkan masukan-masukan pertimbangan (ahli). Khususnya terkait dengan pasal-pasal yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya lagi.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam FGD ini, kata Rudianto, adalah hukum acara pidana, terutama mengenai proses penyidikan hingga persidangan, serta konsep restoratif justice yang tengah marak dibahas.
“Konsep restoratif justice ini lagi marak kita dengar, Polisi punya konsep restoratif justice, Jaksa juga punya, Hakim juga punya, masing-masing saling mengkritisi kewenangan ini. Nah ini tidak diatur dalam hukum acara kita, ini yang penting,” kata Legislator Dapil Sulawesi Selatan I ini.
Selain itu, , Rudianto juga menyebut bahwa dalam FGD turut dibahas soal mekanisme pembuktian, kontrol penyidikan, dan peran advokat.
“Orang kalau dipanggil jadi saksi, apakah sudah bisa didampingi oleh kuasa hukum, penasihat hukum atau tidak. Ini semua yang menjadi poin-poin penting dalam revisi RUU hukum acara kita,” beber dia. (Asim)