Ini 6 Hal Kajian Ketatanegaraan MPR RI Periode 2025-2029

by
Suasana rapat pleno pengukuhan Pimpinan dan Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI periode 2025-2029 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MPR RI Eddy Baskoro Yudhoyono di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO,JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Eddy Baskoro Yudhoyono memimpin rapat pleno pengukuhan Pimpinan dan Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan Periode 2024 – 2029 di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Ada 6 (enam) hal yang disampaikan Eddy Baskoro terkait kajian yang menjadi bahan diskusi dari Komisi Kajian Ketatanegaraan yang baru dikukuhkan.

Pertama, adalah kajian mengenai pembaruan dan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, apakah perlu ada amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengakomodasi perkembangan zaman dan untuk kebutuhan demokrasi modern saat ini.

“Bagaimana relevansi pasal-pasal UUD 1945 dalam konteks politik dan ekonomi saat ini , pembahasan mengenai pasal-pasal yang terkait dengan pembagian kekuasaan antara eksekutif legislatif dan yudikatif,” kata politikus Partai Demokrat ini.

Kedua; disebut Baskoro adalah terkait dengan kajian pentingnya penguatan sistem konstitusional di Indonesia , bagaimana kita memperkuat sistem konstitusional yang mampu menjawab tantangan global, misalnya dalam menghadapi perubahan iklim, teknologi dan globalisasi , sehingga perlunya peran dan fungsi MPR RI dalam menjaga keutuhan dan penerapan konstitusi di Indonesia, meningkatkan harmonisasi hubungan antar lembaga dan juga perlunya mekanisme pengawasan terhadap implementasi UU oleh lembaga negara lainnya .

Ketiga, kajian mengenai reformasi sistem perwakilan dan pemilihan umum, bagaimana kita bisa meningkatkan kualitas presentasi rakyat dalam lembaga legislatif seperti DPR, DPD dan MPR , evaluasi terhadap sistem pemilihan umum yang ada, apakah sistem yang diterapkan saat ini sudah mencerminkan representasi yang adil dan efektif termasuk di dalamnya adalah bagaimana kita melihat adanya pengaruh perubahan ideologi , perubahan teknologi terhadap pemilihan umum dan partisipasi masyarakat, termasuk yang baru terjadi adalah terkait dengan Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024, sehingga kita harus sepakat agar ada kajian yang lebih komprehensif yang dilaksanakan oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan berkaitan dengan substansi dan implementasi putusan MK serta kedudukan MPR RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Keempat;  menurut Baskoro adalah kajian terkait dengan peran DPR RI dalam memperkuat pokok penyelenggaraan negara, demokrasi dan Pancasila, bagaimana MPR RI dapat berperan dalam menjaga dan mengawal implementasi penyelenggaraan negara, demokrasi, dan Pancasila di tengah tantangan zaman, peran MPR RI sangat diperlukan termasuk peran Komisi Ketatanegaraan ke suatu negara untuk terus melanjutkan pengkajian dalam penetapan pokok-pokok haluan sebagai panduan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kelima, adalah kajian mengenai sistem negara dan desain pemerintahan, apakah sistem presidensial yang diterapkan di Indonesia sudah optimal ataukah perlu ada perbaikan dalam desain pemerintahan, tinjauan terhadap hubungan antar lembaga negara khususnya dalam hal pembagian kekuasaan antara presiden, DPR dan MPR termasuk DPD, bagaimana kita memperkuat mekanisme cek dan balance di Indonesia, melaksanakan penafsiran terhadap UU Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Ketetapan MPR RI yang masih berlaku.

Keenam, adalah kajian mengenai pendidikan konstitusi dan sosialisasi Pancasila, bagaimana kita bisa meningkatkan pemahaman masyarakat lintas generasi terutama generasi muda terhadap konstitusi kita, Pancasila dan pilar-pilar kebangsaan, program pendidikan konstitusi yang lebih pasif menarik yang terkini untuk memperkenalkan pentingnya hukum dasar negara Empat Pilar Kebangsaan, Pancasila, UUD Negara 1945, NKRI dan bhinneka tunggal Ika, sehingga diperlukan peran MPR RI dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi konstitusi, sosialisasi pada bangsa yang lebih inklusif dan juga interaktif dalam negeri dan juga di mana kita meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga-lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka, pembahasan mengenai pentingnya mekanisme pengawasan internal yang lebih kuat di lembaga negara dalam menegakkan etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bidang ideologi politik, ekonomi sosial budaya, pertahanan dan keamanan rakyat semesta, dan juga perlunya kajian dan peran MPR RI dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh lembaga negara dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, meningkatkan akuntabilitas termasuk dalam hal keuangan negara dan tata kelola pemerintahan dalam melaksanakan wewenang dan tugas konstitusional lembaga negara.

“Saya yakin komisi kajian tata negara MPR RI mampu membawa kajian yang komprehensif yang sangat signifikan demi kemajuan bangsa dan negara kita,” kata Baskoro.

Pada kesejahteraan itu, Baskoro secara simbolis menyerahkan kepemimpinan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR ke ketua yang baru, Taufiq Basari. (Asim)