BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus pagar laut Tangerang bisa di bawa ke ranah tindak pidana korupsi, jika terbukti pemberian surat HGB atau Hak Milik itu dilakukan secara ilegal.
Demikian diungkapka mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Syarif di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).
“Kalau misalnya pemberian surat-surat itu apakah itu HGB atau hak milik, atau itu memang didapatkan dengan menyuap misalnya atau berpengaruh-pengaruhi uang dengan menyogok pejabat-pejabat publik tertentu. Tentunya bisa ditarik arah korupsi, kalau itu terjadi,” kata Laode.
Namun, ia menekankan bahwa hal itu merupakan ranah aparat penegak hukum dan harus melewati tahap penyelidikan terlebih dulu dalam membuktikannya — oleh kepolisian, kejaksaan atau KPK.
“Kalau memang ada transaksi-transaksi uang yang diberikan kepada penyelenggara negara, atau pegawai negeri sipil. Nah itu kemungkinan untuk ditarik korupsinya ada,” tegas dia.
Belakangan isu pagar laut dan sertifikat di atas wilayah laut kerap menjadi sorotan. Salah satunya seperti yang terjadi di Tangerang, sepanjang 30 kilometer yang terbentang melintasi area sejumlah desa di Tangerang memunculkan polemik belakangan.
Di dalamnya, juga terdapat Sertifikat HGB yang telah dimiliki sejumlah perusahaan terkait dengan Agung Sedayu.
TNI AL pun menginisiasi pembongkaran pagar laut yang menghalangi akses nelayan untuk mencari ikan di laut itu sejak 18 Januari 2025 lalu.
Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto lewat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. (Ram)