Asep Dahlan: Platform P2P Lending Lebih Fokus pada Pinjaman Jangka Pendek

by
Lambang OJK. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Konsultan keuangan, Asep Dahlan menilai kalau langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian suku bunga untuk pinjaman daring atau pindar (fintech P2P lending), terutama tenor hingga enam bulan,
akan memberikan peluang bagi platform untuk mendiversifikasi produk berdasarkan tenor.

“Kebijakan baru ini, akan mendorong platform P2P lending lebih fokus pada pinjaman jangka pendek, karena tingkat bunga yang lebih tinggi,” kata Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/1/2025).

Pendiri DahkanConsultant ini juga menjelaskan bahwa bunga yang lebih rendah untuk tenor di atas enam bulan, memungkinkan masyarakat memilih tenor panjang untuk mengurangi risiko finansial.

“Pilihan tenor yang beragam memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam menentukan suku bunga sesuai kebutuhan mereka,” tambahnya.

Pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu meyakini jika penyesuaian ini merupakan langkah OJK dalam mengelola risiko pinjaman, terutama pada sektor produktif.

Selain tingkat bunga, lanjut dia, risiko tinggi pada pinjaman produktif menjadi perhatian utama, sehingga lender akan lebih berhati-hati memberikan pinjaman kepada borrower dengan risiko tinggi.

“Dengan penyesuaian ini, diharapkan platform P2P lending dapat lebih fleksibel dalam menawarkan produk yang beragam, sekaligus menjaga keseimbangan antara tingkat bunga yang kompetitif dan manajemen risiko yang efektif,” pungkasnya.

Aturan Baru Berlaku 1 Januari 2025

Diketahui sejak 1 Januari 2025 kemarin, OJK menetapkan batas manfaat ekonomi maksimal untuk pinjaman produktif usaha mikro dan ultra mikro, dengan tenor hingga enam bulan sebesar 0,275% per hari.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya, yaitu 0,1% dalam SE OJK 19/2023. Namun, batas ini akan diturunkan menjadi 0,067% per hari pada 1 Januari 2026.

Selain itu, untuk pinjaman konsumtif, batas manfaat ekonomi juga mengalami perubahan. Tenor hingga enam bulan ditetapkan pada 0,3% per hari, sedangkan tenor lebih dari enam bulan menjadi 0,2% per hari. Sebelumnya, aturan SE OJK 19/2023 menetapkan batas bunga konsumtif kurang dari satu tahun sebesar 0,2% per hari. (Ery)