BERITABUANA.CO, MEDAN – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan mengamankan 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tempat yang berbeda,
“Unit Resmob kembali menangkap 3 pelaku Curanmor di tiga lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama K. Purba dalam keterangan persnya, Jumat (17/1/2025).
Tiga tersangka yang diamankan antara lain MI (29), YF (26) dan MDP (23). Dua tersangka mengincar sepeda motor dan mematahkan stang kemudian membawanya kabur.
“Untuk MI (29) mengambil sepeda motor dengan cara mendobrak pintu rumah terlebih dahulu dan membawanya kabur,” terang Jama.
Tersangka MI (29) ditangkap oleh penyidik saat sedang berada di Nibung Utama, Medan Petisah pada Selasa (14/1), MDP (23) ditangkap di jalan Rupat, Medan Timur pada Kamis (9/1/2025).
“Kemudian tersangka YF (26) ditangkap oleh tim Resmob, sedang rekannya PM sudah diamankan oleh anggota Polsek Medan Kota dan seorang lagi E masuk DPO, masih dalam pengejaran kami,” tegasnya.
Usai membawa kabur sepeda motor milik korban, langsung dijual kepada penadah.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(CS)