Tanggapan Ketua DPD Usai Usulannya Zakat Biayai Program MBG Jadi Sorotan Publik

by
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin. (Foto: DPD RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin mengaku bahwa yang dimaksud usulannya soal menggunakan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBC), adalah untuk sekolah-sekolah kategori tertentu yang memenuhi syarat-syarat sebagai penerima zakat infak dan sedekah.

Jadi, jelas Sultan, bukan kebanyakan sekolah yang dimaksud, misal sekolah umum atau sejenisnya yang memang tidak berhak menerima dari dana zakat tersebut.

Sultan mengungkapkan hal itu untuk meluruskan kesalahpengetian yang dikatakannya sehingga ramai disorot.

Sultan pun mengungkapkan bahwa usulan itu ia sampaikan usai mengetahui potensi zakat, infak, dan sedekah di Indonesia yang mencapai Rp 300 triliun per tahun. Karenanya, ia merekomendasikan pembiayaan program MBG melalui zakat, infak, dan sedekah untuk sekolah tertentu.

“Kami merekomendasikan agar pembiayaan program MBG yang lakukan dari hasil zakat, infak, dan sedekah masyarakat khusus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kategori tertentu saja yang memenuhi syarat-syarat sebagai penerima zakat infak dan sedekah,” kata Sultan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).

“Artinya, tidak semua sekolah dan anak diberi MBG yang bersumber dari zakat infak dan sedekah,” tambahnya

Masih kata Sultan, zakat adalah syariat Islam yang telah diatur siapa penerimanya. Namun untuk infak dan sedekah lebih fleksibel dan bersifat sukarela bagi yang ingin melakukan.

“Kami memahaminya bahwa zakat adalah syariat Islam yang telah diatur batasan golongan penerima dan hukumnya wajib. Namun khusus infak dan sedekah sifatnya lebih fleksibel, baik jumlah, golongan penerima, dan hukumnya sunah atau sukarela bagi yang bersedia untuk melakukannya,” urainya.

Sultan mengaku mendapat masukan dari beberapa kolega yang rutin membagikan makanan gratis ke sekolah, agar pemerintah membuka ruang bagi masyarakat yang ingin membantu pelaksanaan MBG.

“Ada sahabat yang tidak bisa kami sebutkan identitasnya, memberikan masukan kepada kami agar pemerintah membuka ruang bagi orang perorangan atau swasta untuk berpartisipasi dalam pembiayaan MBG ini,” tuturnya.

Sultan menegaskan usulan itu bukan berarti menjadi kewajiban bagi masyarakat, namun tergantung kemampuan.

Terkait usulannya itu, Sultan mendorong Badan Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga zakat dari NU dan Muhammadiyah melakukan skema pembiayaan.

“Kami mendorong agar Badan Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga zakat NU dan Muhammadiyah mengkaji sekaligus menyiapkan skema pembiayaan program MBG melalui zakat untuk disampaikan ke pemerintah,” sebutnya.

Sultan pun tak masalah jika usulannya itu menjadi sorotan di masyarakat. Jika perlu, dia akan mengusulkan agar dana para koruptor digunakan untuk program MBG.

“Bahkan, jika perlu, kami juga akan memberikan masukan ke pemerintah agar dana para koruptor atau pengemplang uang negara yang selama ini banyak disimpan di LN agar digunakan untuk sukseskan program MBG ini,” sebutnya. (Kds)