Mendikdasmen: Libur Ramadan Sebulan Penuh Belum Ada Putusan dari Pemerintah

by
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan akhir dari pemerintah terkait libur satu bulan penuh selama Ramadan.

Abdul Mu’ti mengaku sangat memahami adanya tiga opsi untuk mengadakan libur sebulan penuh selama Ramadan tersebut.

Pertama. Meski libur, namun siswa tetap mengisi kegiatan-kegiatan keagamaan yang diselenggarakan di masyarakat.

Kedua. Lbur sekolah di awal dan jelang berakhirnya bulan Ramadan.

“Misalnya tiga hari atau dua hari menjelang Ramadan sampai misalnya empat hari atau lima hari Ramadan pertama libur. Kemudian habis itu masuk seperti biasa, kemudian nanti biasanya menjelang Idul Fitri juga libur biasanya bisa dua hari atau tiga hari menjelang Idulfitri libur sampai nanti selesainya rangkaian mudik. Yang berlaku sekarang kan begitu,” kata Abdul Mu’ti, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Ketiga. masuk penuh selama Ramadan seperti yang berlangsung saat ini.

“Nah tapi intinya semua itu adalah usulan-usulan yang ada di masyarakat yang kami tentu memantau usulan-usulan itu sebagai bagian dari aspirasi publik,” kata dia.

Mu’ti mengatakan keputusan soal rencana libur Ramadan ini akan dibahas bersama dengan Kementerian Agama dan juga Kementerian Dalam Negeri. Sebab, rencana ini menyangkut lintas kementerian.

Jika rencana ini terwujud, lanjutnya, maka pemerintah akan mengaturnya dalam sebuah surat edaran.

“Tapi intinya keputusannya supaya sama antara sekolah dengan madrasah. Jangan sampai nanti selama Ramadan masa aktif sekolah dan libur itu tidak sama antara sekolah dengan madrasah,” kata dia.

Sebelumnya wacana libur sebulan selama bulan Ramadan mencuat dari pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Nasaruddin mengakui rencana hal tersebut masih menjadi wacana.

Namun ia menjelaskan bahwa kebijakan meliburkan kegiatan saat Ramadhan masih berlaku di sejumlah satuan pendidikan berbasis pondok pesantren. (Ram)