Imigrasi Tangkap Warga AS Buronan US Marshals Kejahatan Anak

by
Pemerkosaan. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), menangkap WN Amerika Serikat (AS), TJC yang menjadi buron US Marshals.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, Saffar Muhammad Godam, menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum terkait warga negara asing (WNA) yang bermasalah.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkomitmen dan konsisten dalam menegakkan hukum keimigrasian, yang terkait dengan WNA yang bermasalah, terutama bermasalah dengan hukum dan kejahatan internasional,” kata Godam dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).

Godam menerangkan pihaknya akan terus konsisten dalam menegakkan hukum keimigrasian. Dan meningkatkan kerja sama dengan pihak lainnya dalam rangka optimalisasi pengawasan orang asing.

Menurut Godam, cara itu diharapkan mampu meminimalkan pelaku kejahatan internasional berada di Indonesia. “Kita akan terus meningkatkan kerja sama atau joint investigation dengan stakeholder terkait,” tegas dia.

Tersangka TJC adalah buronan US Marshals, terkait kasus eksploitasi seks anak di bawah umur dan pornografi anak.

“Yang bersangkutan diketahui buron atau DPO dari US Marshals atas beberapa kejahatan yang meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak,” kata Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Happy Reza Dipayuda.

“Yang bersangkutan punya enam active arrest warrant. Kami hanya bisa menyampaikan ada enam active arrest warrant dari yang bersangkutan, yaitu terkait eksploitasi seksual anak, kepemilikan pornografi. Jadi mungkin itu sejauh yang bisa kami sampaikan,” ujarnya. (Ram)