BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadis Bud) Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Iwan Henry Wardhana sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan berbagai kegiatan yang merugikan negara sebesar Rp150 miliar.
Selain Iwan Henry, tim penyidik juga menetapkan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta, Mohamad Fahirza Maulana dan Direktur Event Organizer (EO), Gatot Arif Rahmadi sebagai tersangka kasus tersebut.
“Salah satu dari ketiga tersangka yang berinisial GAR hari ini telah kami lakukan penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan kedua tersangka lain akan kami lakukan upaya paksa apabila tidak segera memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya kepada wartawan, Kamis (2/1/2025), di Jakarta.
Patris memastikan, pihaknya akan memanggil tersangka Iwan dan Fahirza untuk segera dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami sudah layangkan surat pemanggilannya, namun jika masih tetap mangkir ya pasti akan dilakukan upaya paksa. Dan penyidikan kasusnya masih terus berkembang, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” kata Patris menandaskan.
Menurutnya, penyidik sejauh ini juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp1 miliar. Karena itu tim penyidik akan terus melakukan pengembangan perkaranya dengan mendalami berbagai kegiatan hingga 2024.
“Kami masih akan terus melakukan pendalaman dan modus-modus yang digunakan. Sejauh ini modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memalsukan stempel,” ungkap Patris.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Tahun Anggaran 2023.
Penyidik memperkirakan ada dugaan korupsi mencapai Rp150 miliar dalam dugaan penyalahgunaan anggaran Disbud Jakarta sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan tanggal 18 Desember 2024 di lima lokasi, yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3 Jakarta Selatan.
Kemudian rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, rumah tinggal di Jalan Kemuning, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur dan rumah tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.
Dari kegiatan itu, Penyidik menyita sejumlah barang berupa beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis digital forensik. Oisa