MPR dan DPR Dukung PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

by
Wakil Ketua MPR RI, eddy soeparno. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menanggapi soal soal pemerintah yang menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen itu hanya berlaku untuk barang mewah yang selama ini masuk dalam kategori Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Keputusan ini ternyata masih berpihak kepada masyarakat kecil.

Dia mengatakan akan mendukung langkah Presiden Prabowo untuk menerapkan PPN 12 persen.

“Sekali lagi Presiden Prabowo membuktikan konsistensinya. Bagi Pak Prabowo dalam membangun ekonomi, kesejahteraan adalah hak untuk semua dan tidak boleh ada yang ditinggalkan,” ungkap dia dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

“Presiden Prabowo membuka ruang demokrasi seluas-luasnya, penyampaian aspirasi diberikan tempat dan sama sekali tidak ada represi. Presiden Prabowo mendengar aspirasi masyarakat dan langsung dibuktikan dengan kebijakan yang pro rakyat kecil,” lanjut Waketum PAN ini.

Eddy memastikan MPR RI akan terus mendukung program pro rakyat Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil, dan makmur sesuai amanat konstitusi pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

“Dukungan MPR pada kebijakan penghapusan utang untuk UMKM, komitmen Presiden Prabowo untuk stop impor beras tahun depan dan naikkan harga gabah, PPN hanya untuk barang mewah hingga paket stimulus bantuan sosial 38 triliun,” tutup Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat III Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini.

Dikutip dari X salah satu Mantan Stafsus Meneu, Prastowo Yustinus mengatakan, Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah tertentu, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, dan kendaraan tertentu yang telah diatur sebagai objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak 2022.

Presiden Jalankan Amanat UU

Hal serupa juga diungkapkan Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini. Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang.

“Hal ini semakin menegaskan bahwa Presiden Prabowo benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat kecil, betapapun kenaikan PPN 12 persen adalah perintah undang-undang HPP,” kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya.

Menurut anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Banten ini, Prabowo sangat memahami kondisi perekonomian masyarakat saat ini. Namun di satu sisi, sambungnya, pemerintah juga perlu menaikkan pajak demi meningkatkan jumlah penerimaan negara.

Karenanya, lanjut Jazuli, Prabowo lebih memilih membebankan kenaikan PPN sebesar 12 persen untuk masyarakat kalangan menengah ke atas, dibandingkan masyarakat kecil.

Kenaikan PPN sebesar 12 persen pada akhirnya hanya berlaku untuk barang-barang super mewah seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah apartemen kondominium mewah dengan harga di atas 30 miliar rupiah dan kendaraan bermotor mewah.

“Presiden tegas menggarisbawahi berulang bahwa kenaikan hanya untuk barang jasa mewah saja, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN Barang Mewah 11 persen, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu,” sebut Jazuli.

Dengan demikian, beberapa kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum dan sebagainya tidak mengalami kenaikan.

Jazuli beserta jajaran fraksinya memastikan akan mengawal kebijakan tersebut agar diterapkan dengan adil dan tidak memberikan masyarakat kecil.

“Kita siap mengawal kebijakan pemerintah tersebut dengan memastikan bahwa PPN 12 persen limitatif hanya untuk barang-barang super mewah,” pungkasnya. (Jim/Jal)