Aston Hotel Kupang Pegang Komitmen Patuhi Aturan

by
Aston Kupang Hotel & Covention saat jumpa pers terkait perkembangan saat ini. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Sebagai hotel bintang empat, Aston Kupang Hotel & Covention pegang komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Demikian disampaikan Chief Engineer Aston Kupang Hotel, Wangsit yang mendampingi Executive Assistent Manager, Rynto Tambunan saat jumpa pers di ruang Regal 1, Senin (16/12/2024).

“Jadi dari awal, kami sudah urus semua, dan perizinan sudah keluar. Mulai dari perencanaan sampai operasional,” tegas Wangsit.

Dikatakan Wangsit, legalitas hotel mencakup tiga tahapan, yakni perencanaan, tahap operasional dan perkembangan terkini.

“Untuk perencanaan termasuk didalamnya perizinan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai syarat awal bangun hotel,” kata Wangsit.

Untuk memenuhi persyaratan lingkungan, lanjut dia, sesuai dengan UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Itu sudah kami rampungkan pengurusannya, dibuktikan dengan penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) pada tahun 2010,” tegas Wangsit.

Selain itu, tambah Wangsit, dibuktikan dengan perolehan rekomendasi dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kota Kupang Nomor BPLHD/660/237/X/2010 dan penetapan SK Walikota Kupang No. 141/KEP/HK/2010 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup.

“Itu semua tahapan perencanaan yang sudah selesai, berarti semua berkas atau periznan yang diperlukan, sudah dilaksanakan oleh pihak Aston,” aku Wangsit.

Begitu juga dengan tahap kedua yakni Operasional, lanjut dia, dengan berjalannya waktu tahun 2013 ada pengembangan, yang tadinya jumlah kamar hanya 156 menjadi 179 kamar.

“Kami diminta untuk perbaharui UKL-UPL, hal ini sesuai dengan aturan PP Nomor 27 tahun 2012, PerMenNeg LH nomor 13 tahun 2010 dan PerMenNeg LH No. 5 tahun 2012,” paparnya.

Karena sudah perbahatui UKL-UPL, tambah Wangsit, maka diperoleh dokumen UKL-UPL tahun 2013 dan rekomendasi dari BPLHD Kota Kupang No. BPLHD 660/VIII/2013.

“Sedangkan tahap ketiga yakni Perkembangan Terkini dari 2012-2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Kupang turun ke lapangan, untuk mengecek kondisi hotel saat ini, setelah operasional tahun 2013,” kata dia.

Hal ini, ungkap Wangsit, sejalan dengan perubahan regulasi dan aturan pemerintah khususnya UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 22 Tahun 2023, Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 dan PP No. 5 Tahun 2021.

“Maka dikeluarkanlah surat rekomendasi atau penahbisan dari Dinas Lingkungan Hidup NTT, tahun 2021 atau istilahnya pengarahan untuk pembaruan dokumen dari LH NTT,” jelas Wangsit.

Berdasarkan arah surat penabisan no. 660/135/DLHK22/2024 tertanggal 18 Maret 2024, lanjutnya lagi, maka manajemen hotel saat ini sedang dalam proses penyusunan dokumen, dan biasanya butuh waktu yang agak lama. (iir)