Melalui Aplikasi SIWASOPS, Ditjen Hubdat Sosialisasi SPB Online Sungai, Danau dan Penyeberangan

by
Peserta sosialisasi Surat Perintah Berlayar (SPB) melalui Aplikasi SIWASOPS Sungai, Danau dan Penyeberangan. (ist)

BERITABUANA.CO, TANGERANG – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menggelar Sosialisasi Aplikasi Siwasops Sungai, Danau dan Penyeberangan guna pengarsipan dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berbasis Online.

“Mengingat pentingnya aspek keselamatan dan keamanan pelayaran yang merupakan pondasi utama kelaiklautan kapal penyeberangan, sehingga melalui kegiatan sosialisasi ini para peserta dapat memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang aturan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) secara online,” ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo saat memberikan pengarahan sosialisasi di Tangerang, Jumat (13/12).

“Saya berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang aturan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) secara online,” tuturnya

Menurutnya, sangat penting peningkatan kualitas dan keterampilan peserta sosialisasi untuk menjawab segala pertanyaan mengenai penyelenggaraan angkutan SDP. Karena tantangan dalam penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan semakin banyak seiring dengan berkembangnya teknologi dan dinamika perubahan di dunia maritim.

Lilik mengatakan, melalui sosialisasi ini dapat terjalin sinergi dan kolaborasi yang baik antara instansi terkait dan stakeholders untuk mendukung penerapan SPB berbasis Online ini dalam pelayanan kedepannya.

Sementara itu, Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau dan Penyeberangan, Capt Bintang Novi menyatakan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang berlayar wajib memiliki SPB.

“Surat Persetujuan Berlayar tidak berlaku apabila dalam waktu 24 jam setelah persetujuan berlayar diberikan, kapal tidak bertolak dari pelabuhan,” tandasnya, seraya menyebutkan Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.

“Dengan adanya penerbitan SPB online melalui aplikasi Siwasops SDP diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Surat Persetujuan Syahbandar yang efektif, efisien dan transparan kepada para pelaku usaha,” tambah Capt. Bintang.

Sosialisasi yang berlangsung selama tiga hari dilakukan melalui pertemuan dalam kelas dan diikuti 63 peserta yang berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat dan Operator swasta. Materi sosialisasi meliputi, Kebijakan Direktorat TSDP terhadap Penyelenggaraan tertib Berlayar Angkutan SDP, Persyaratan Minimum Pemberlakuan Aplikasi Siwasops SDP dan Penanganan Kendalanya, dan Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. (Yus)