BERITABUANA.CO, KUPANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mulai melakukan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang diawali dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Pembuatan KLHS ini diwajibkan bagi pemerintah daerah, guna memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar, dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, dan atau kebijakan, rencana hingga program kerja nanti.
“KLHS juga dapat menjadi instrumen untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan hidup,” jelas Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kupang, Matheos AHT Ma’ahury di Kupang, Sabtu (30/11/2024).
Penyusuan KLHS ini, untuk akan dimasukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang Tahun 2025-2029, yang pembahasannya telah digelar di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (5/11/2024).
FGD KLHS ini berlandaskan pada amanat Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sesuai regulasi, KLHS harus dimasukkan dalam penyusunan evaluasi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rinciannya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota juga kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan lingkungan hidup di suatu wilayah.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemkot Kupang melalui Organisasi Perangkat Daerah di bidang Lingkungan Hidup berkewajiban menyusun KLHS, sebagai dasar penyusunan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang,” jelas Matheos Ma’ahury.
Pelaksanaan pembuatan KLHS RPJMD telah diawali dengan kick off meeting pada 27 Juni 2024, dan saat ini dilaksanakan FGD dengan peserta sebanyak 40 orang yang terdiri dari pimpinan OPD dan tenaga ahli.
FGD ini akan memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/atau kompensasi program dan kegiatan.
Bahwa prinsip saling ketergantungan (interdepensi), prinsip keseimbangan (equilibrium), dan prinsip keadilan (justice) telah dijadikan rujukan dalam menentukan kebijakan, rencana, dan/atau program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang.
Setiap daerah memiliki kondisi yang beragam, demikian juga Kota Kupang, sehingga setiap wilayah memerlukan perencanaan ruang yang berbeda. KLHS dapat membantu mengadaptasi perecanaan ruang, untuk memenuhi kebutuhan spesfik dari setiap wilayah.
Manfaat lain KLHS, selain membantu menentukan substansi RTRW, juga memperkaya proses penyusunan dan evaluasi keputusan, meningkatkan efektivitas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), membantu menciptakan tata pengaturan yang lebih baik.
Disamping itu, memperkuat pendekatan kesatuan ekosistem dalam satuan wilayah, mendorong keterlibatan para pemangku kepentingan yang strategis dan partisipatif, dan mengidentifikasi dan memberikan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program yang berdampak negatif terhadap lingkungan. (iir)