BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Pertahankan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin bicara soal revisi Undang-Undang (UU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di gedung DPR RI kompleks parlemen Senayan Jakarta, Senin(25/11/2024).
Pada kesempatan raker itu, Menhan mengatakan dukungannya atas proses revisi UU TNI dilanjutkan. Sebagaimana diketahui, pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, revisi UU perbankan TNI sudah sempat bergulir.
“Kita akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan, yaitu seperti yang tadi disinggung, kita akan melakukan revisi Undang-Undang TNI,” ujar Sjafrie dalam rapat tersebut.
Pada kesempatan itu, Sjafrie juga mengatakan akan membentuk Dewan Pertahanan Nasional sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) tentang Pertahanan Negara.
“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” kata Sjafrie.
Menurut Sjafrie, hal tersebut sebagai bentuk komitmennya untuk melanjutkan dan mengembangkan program pembangunan kekuatan pertahanan negara yang telah dirintis pada masa pemerintahan sebelumnya.
“Seperti mana yang saya sampaikan tadi bahwa kebijakan kita adalah melanjutkan apa yang sudah menjadi rintisan dan sudah menjadi strategi nasional, strategi pertahanan, dan strategi militer yang akan kita kembangkan di dalam pembangunan kekuatan pertahanan negara,” ungkap Sjafrie.
Sebagaimana diketahui, DPR RI telah menetapkan revisi UU TNI sebagai salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.
Pembahasan tentang revisi UU TNI sebetulnya sudah bergulir di DPR RI periode sebelumnya, meski belum terselesaikan hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir.
Wacana revisi UU TNI menjadi sorotan karena disinyalir bakal membuka pintu bagi anggota TNI untuk menduduki lebih banyak jabatan sipil.
Selain itu, muncul wacana untuk menghapus larangan bagi anggota TNI untuk berbisnis. Banyak pihak khawatir, ketentuan-ketentuan tersebut dapat mengembalikan dwifungsi militer seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. (Asim)