Kapolri Tegas, Minta Kapolda Sumbar Menindak Pelaku Polisi Tembak Polisi

by
Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas. Orang nomor satu di kepolisian Indonesia ini memerintahkan Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk menindak tegas pelanggaran hukum pidana dan etik di kasus polisi menembak polisi hingga tewas di Polres Solok Selatan.

“Yang jelas Pak Kapolda sudah melaporkan, kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya,” tutur Listyo kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Listyo meminta penyidik untuk segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut. Dia menyatakan tidak segan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran pidana ataupun etik.

“Apalagi kalau motifnya dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi, saya minta siapapun, apapun pangkatnya tindak tegas, nggak usah ragu-ragu,” tegas Kapolri.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono sendiri menyatakan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan kepada Kabag Ops AKP Polres Solok Selatan Dadang Iskandar selama sepekan ke depan.

Diketahui insiden polisi tembak polisi terjadi di Solok Selatan. Seorang perwira polisi menembak rekan perwiranya sendiri menggunakan senjata api pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

Kasus itu adalah peristiwa penembakan yang dilakukan oleh salah seorang perwira di Polres Solok Selatan terhadap rekannya sesama perwira di Polres yang sama.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat dini hari (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB, lokasi kejadiannya adalah kawasan Kantor Polres Solok Selatan.

Perwira yang berposisi sebagai terduga penembakan menembak rekan sejawatnya menggunakan senjata api, hingga mengenai bagian kepala. (Kds)