Tersangka Dipamerin, Calon Dewas KPK Sebut Membunuh Karakter

by
Suasana fit and proper test calon Dewas KPK Heru Kreshna oleh Komisi III DPR RI di gedung DPR RI kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis(21/11/2024). (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR memunculkan sejumlah wacana pemberantasan rasuah seperti yang sudah berjalan selama ini. Salah satunya adalah soal tersangka korupsi yang ditampilkan di publik dengan berpakaian resmi tersangka korupsi berikut tangan mereka di borgol.

Adalah calon Dewas Heru Kreshna Reza yang menyatakan tak sepakat jika tersangka korupsi ditampilkan ke publik saat konferensi pers.

Menurut dia, tindakan tersebut sama saja dengan membunuh karakter seseorang yang belum secara sah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

“Tersangka dipamerkan, Pak, kalau saya pribadi, saya ulangi kalau saya pribadi, saya tidak setuju. Karena itu membunuh karakter, Pak,” ujar Heru saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kamis (21/11/2024).

Menurut Heru, para tersangka tersebut tetap perlu dilindungi dengan penerapan asas praduga tak bersalah. Hal ini tentu akan membuat KPK dipandang lebih bermartabat..

“Karena bagaimanapun juga mereka harus dilindungi dengan asa praduga tak bersalah. Artinya harus dimanusiakan sampai nanti dibuktikan bahwa dia salah atau tidak,” kata Heru.

Pandangan itu disampaikan Heru sebagai jawaban atas pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat uji kelayakan dan kepatutan.

Politikus Golkar itu awal menyoroti tindakan memamerkan tersangka korupsi saat konferensi pers.

Pada akhirnya, publik langsung menganggap tersangka itu bersalah, walaupun belum menjalani persidangan.

“Misalnya ketika press conference, pengumuman seseorang tersangka. Dipajang dengan seluruh barang bukti yang didapat. Padahal, peran asas praduga tak bersalah, asas hukum universal orang ini belum bisa dinyatakan bersalah karena belum melalui proses pengadilan,” kata Bamsoet.

“Tapi dengan pengumuman itu, ini sudah mematikan semua hak-hak perdata. Sudah divonis, bersalah, padahal belum bisa dibuktikan di pengadilan,” sambungnya.

Sebagai informasi, DPR RI sedang melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk calon pimpinan KPK dan calon anggota Dewas KPK selama empat hari, mulai Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024).

Sebanyak 10 orang calon pimpinan KPK dan 10 orang calon anggota Dewas KPK berpartisipasi dalam uji kelayakan ini. DPR akan memilih lima orang pimpinan KPK dan lima orang anggota Dewas KPK yang akan menjabat selama lima tahun ke depan. (Asim)