Jelang Pencoblosan, Ketua KPU Minta Hormati Masa Tenang

by
Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna saat menerima Dokumen pertanyaan hasil rumusan fanelis. (Foto; iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Pada masa tenang sebelum pencoblosan Pilkada, dilarang ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Seluruh alat peraga dan bahan kampanye, akan dilucuti dan diturunkan

Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna saat Debat Pamungkas Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, di Auditorium Undana, Rabu (20/11/2024) malam.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, pasangan calon dan tim kampanye serta para pemangku kepentingan, untuk dapat menghormati masa tenang, dengan tidak melakukan kegiatan apapun yang berpotensi melanggar hukum,” tegas Jemris Fointuna.

Kepada paslon xengan hormat kami minta agat sekiranya dapat menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran Dana kampanye, sesuai demgan jadwal yang telah ditentukan.

“Masa kampanye akan segera berakhir, pada tanggal 23 November dan setelahnya tahapan pilkada akan memasuki masa tenang yang dimulai tanggal 24 – 26 November 2024,” jelas dia.

Dan kepada seluruh pemilih di NTT, Jemris Fointuna memgingatkan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari rabu 27 November 2024, untuk memberikan hak pilihnya.

Kepada ketiga Paslon, Jemris Fointuna meminta untuk menyampaikan dengan lantang visi, misi serta program kerja yang telah direncanakan, dan akan direalisasikan manakala mendapatkan mandat dari masyarakat NTT.

“Manfaatkanlah kesempatan berharga ini, untuk berjumlah secara virtual dengan para pemilih, mulai dari kota hingga kampung di pulau-pulau sampai pelosok-pelosok, termasuk di kamp-kamp pengungsi yang ada di flotim dan Kabupaten Sikka,” tegas Jemris Fointuna.

Kembali Jemris Fointuna mengingatkan untuk berdebat dengan menjaga keheningan dan kehormatan, serta menaati etika tatakrama dan tata tertib debat yang telah disampaikan.

Panel dalam debat pamungkas kali ini diantaranya, Dr. Maria Emerensiana Perseveranda, SE, MSi, Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Umikw Widya Mandira dan Pengawas Kopdit Adiguna, lalu Dr. Khalid Kasim Moenardy, MSi, Dosen pada Ptogtam Studi Administrasi Bisnis Fisip Undana dan Direktur Lembaga Pengkajian PAM gas Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI NTT, serta Dr. Juliana S. Ndolu, SH, M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Undana dan Konsultan GEDSI. (iir)