BERITABUANA.CO, KUPANG – Untuk kedua kalinya berturut-turut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang meraih penghargaan sebagai badan publik yang informatif.
Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT, dalam ajang Pemeringkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP)Tahun 2024, Senin (18/11/2024).
KIP sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap institusi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemkot Kupang telah menunjukkan komitmen kuat, dalam menyediakan akses informasi publik yang terbuka bagi masyarakat, terbukti dengan diraihnya predikat informatif ini.
Akses informasi yang mudah dan bebas tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat (citizen-centered engagement) di Kota Kupang, dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan adanya keterbukaan informasi ini, diiringi partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan tata kelola pemerintahan akan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kepercayaan publik.
Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dengan sendirinya akan memperkuat legitimasi pemerintahan, mengingat legitimasi merupakan fondasi utama dalam keberlanjutan eksistensi sektor publik.
Di era digital yang dipenuhi arus informasi, pemerintah juga dituntut untuk responsif dalam memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang cepat, tepat dan akurat. Untuk itu,
Pemkot Kupang telah memanfaatkan teknologi, dengan menyediakan berbagai platform digital, seperti situs resmi pemerintah di: www.kupangkota.go.id dan www.ppid.kupangkota.go.id, serta akun media sosial resmi pemerintah Kota Kupang di Instagram dan Facebook.
Tidak hanya di tingkat Pemkot setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unit kerja dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah naungan Pemkot Kupang, juga telah memanfaatkan website dan media sosial, sebagai saranan untuk mempercepat penyampaian informasi sekaligus menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Kupang untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik, guna memberikan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Kupang di masa mendatang. (*/iir)