Menyikapi Insiden Kecelakaan Truk di Tol Cipularang, Begini Langkah Dirjen Darat

by
Dirjen Perhubungan, Irjen Pol. Risyapudin Nursin saat melakukan peninjauan paska insiden kecelakaan truk di KM 92 Tol Cipularang. (ist)

BERITABUANA.CO, PURWAKARTA -Menyikapi insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus di KM 92 Tol Cipularang, Purwakarta, pada Senin (11/11/2024) sore, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, segera mengumpulkan mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

“Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi agar tidak terjadinya kejadian berulang,” tandas Dirjen Risyapudin saat melakukan peninjauan ke lokasi kejadian perkara, Rabu (13/11/2024) bersama dengan para pemangku kepentingan terkait. Menurutnya, perlunya langkah tindak lanjut untuk menyikapi peristiwa tersebut.

Disamping itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan sidak terhadap fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek. “Kami bersama-sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang,” ujar Dirjen Risyapudin.

“Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan,” ungkapnya, seraya menyebutkan berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga 18 Maret 2025.

“Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT,” ucap Dirjen Risyapudin.

Berkaitan dengan hal ini, tambahnya, ia mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan. Selain itu, yang tidak kalah penting ialah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.

“Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandas Dirjen Risyapudin, seraya berharap semua pihak yang memiliki peran dalam mewujudkan keselamatan jalan dapat memahami betul tugas dan tanggung jawabnya sehingga peristiwa seperti ini dapat dihindari. (Yus)