Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

by
Peserta sosialisasi dan nara sumber tata cara pemeriksaan kecelakaan kapal foto bersama dengan Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo (tengah). (ist)

BERITABUANA.CO, BEKASI – Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia penyelenggara Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (SDP), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.

“Bertempat di Hotel Santika Premier, Bekasi selama tiga hari (7-9/2024) Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan fondasi utama dalam menjalankan aktivitas maritim yang kompleks dan beragam,” kata Aznal, SH,MH, Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat kepada beritabuana.co di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

“Mengingat masih sering terjadi peristiwa kecelakaan kapal, tidak terkecuali pada angkutan SDP seperti kapal terbakar, kapal kandas, kapal tubrukan bahkan kapal tenggelam. Maka pentingnya peningkatan kualitas SDM di lingkungan Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan terutama yang berwenang melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal,” tutur Lilik.

Hal ini, menurutnya, sejalan dengan mandat UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa salah satu kewenangan Syahbandar adalah melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan yang tujuannya untuk mencari keterangan dan bukti awal atas suatu kejadian kecelakaan kapal.

“Sosialisasi tata cara pemeriksaan kecelakaan kapal sangat relevan dan krusial untuk terus ditingkatkan. Adapun yang harus diperhatikan dalam setiap pemeriksaan kecelakaan kapal harus menjunjung tinggi integritas dan independensi,” tandas Lilik

Dalam hal ini, jelasnya, seorang pemeriksa kecelakaan kapal mampu menganalisa, memahami dan menerapkan prosedur pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memperdalam proses pemeriksaan kecelakaan kapal mulai dari diterimanya informasi kecelakaan kapal sampai tersusunnya Berita Acara Pendahuluan Pemeriksaan Kecelakaan kapal,'” ujar Lilik.

Selain itu, tambahnya, juga mengetahui mekanisme pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Mahkamah Pelayaran jika ditemukan dugaan kelalaian standar profesi kepelautan serta dilanjutkan kepada PPNS jika ditemukan dugaan tindak pidana pelayaran atau dilanjutkan kepada Penyidik Polri jika ada dugaan tindak pidana umum.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengawasan Operasional SDP, Capt. Bintang Novi melaporkan jumlah peserta yang hadir dalam sosialisasi ini sebanyak 70 orang peserta hadir fisik dan sebagian hadir secara daring yang terdiri dari perwakilan Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP), seluruh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan KSOPP Danau Toba.

Aznal menyebutkan, turut hadir sebagai narasumber dari Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ditjen Perhubungan Laut, Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Mahkamah Pelayaran, BP2TL Jakarta, dan Bagian SDM dan Umum Setditjen Perhubungan Darat. (Yus)