Jadi Kurir Narkoba, Selebgram Binjai Ditangkap Polisi

by
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, MEDAN – Seorang konten kreator berinisial MY alias (29) warga Jalan Abdi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan karena terbukti menjadi narkoba jenis sabu dan ekstasi.

“Tim Spartan Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran kasus narkoba, jika dihitung dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa. Di mana salah satu tersangka adalah seorang selebgram yang juga konten kreator,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menyampaikan rilisnya, Selasa (5/11/2024).

Untuk mengantarkan barang haram tersebut, MY (29) mendapat upah sebesar Rp25 juta.

“Dia mendapatkan upah Rp25 juta untuk sekali antar,” ujarnya.

Selain MY, Polisi juga menangkap dua pelaku lainnya berinisial SS alias A (29) warga Jalan Air Bersih Ujung, Kecamatan Medan Kota dan NH alias D (37) warga Jalan Tumpatan, Kabupaten Deliserdang.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada 30 Oktober 2024 lalu. Berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 6 kg dan pil ekstasi 70 ribu butir ekstasi.

“Sabu & ekstasi berhasil diamankan dari tiga TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda,” kata Gidion.

Tersangka D (37) memiliki pengalaman untuk membawa narkoba dari Medan hingga ke luar pulau.

“Salah satunya membawa barang sampai ke luar pulau karena dia (D) punya akses kartu ID untuk masuk bandara, dulu merupakan mantan pekerja out sourching di bandara,” bebernya.

D hendak membawa sabu seberat 5 Kg menerima upah yang cukup menggiurkan.

“Upahnya Rp10 juta perkilo jika ditotal sekitar Rp50 juta,” ucapnya.

Ketiga tersangka merupakan 3 jaringan yang berbeda dan saat ini masih dilakukan pengembangan.

“Untuk kasus peredaran narkoba ini masih terus dikembangkan untuk menangkap para pelaku jaringan lainnya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs. 112 ayat (2) Jo. 132 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(CS)