Kejagung Tahan Prasetyo atas Dugaan Korupsi Rp1 Triliun Lebih Proyek Pembangunan Rel KA di Sumut

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan gebrakan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setelah berhasil mengungkap mafia peradilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA), kali ini penyidik Kejagung menangkap Prasetyo Boedi Tjahyono (PBT) selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Minggu (3/11/2024), di Sumedang.

Jaksa penyidik menangkap dan menahan PBT sebagai tersangka yang diduga ikut terlibat atas perkara korupsi pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017–2023 yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

“Sebelumnya, kami telah melakukan pemanggilan beberapa kali, namun tidak pernah datang. Karena itu kami lakukan upaya paksa saat yang bersangkutan berada di sebuah hotel di Sumedang,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Khohar dalam keterangan pers, Minggu malam (3/11/2024), di Kejagung.

Dijelaskan Abdul Khohar, dalam proyek yang dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan sebesar Rp1,3 triliun tersebut, anggarannya berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) antara tahun 2017 hingga 2023.

“Adapun penyidikan kasusnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023,” tandas Khohar yang juga didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar.

Perkara ini bermula dari munculnya dugaan penyimpangan pada proses lelang, di mana tersangka PBT saat itu sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian (2016-2017) dan terakhir sebagai Staf Ahli Menteri
Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi Perhubungan Kementerian Perhubungan, telah memerintahkan pemecahan pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan mengarahkan pemenang lelang kepada delapan perusahaan tertentu.

Selama pelaksanaan, proyek ini juga tidak dilengkapi dengan dokumen studi kelayakan dan mengalami masalah serius, termasuk penurunan daya dukung tanah yang menyebabkan jalur kereta tidak dapat difungsikan.

“Hasil audit BPKP menyatakan, terdapat kerugian negara yang mencapai Rp1,3 triliun. Karena itu yang bersangkutan (tersangka PBT) kami tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan,” kata Abdul Khohar.

PBT disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Oisa