BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengamat hukum dan penggiat anti korupsi Adilsyah Lubis menyayangkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur ditangkap Kejaksaan Agung karena dugaan korupsi dan gratifikasi. Dia prihatin, hakim yang statusnya begitu “dimuliakan” justru terjerat dengan kasus memalukan, yaitu korupsi.
“Saya sebagai anggota masyarakat dan aktif mencermati perilaku para penegak hukum di negeri ini menyayangkan sekaligus prihatin dengan perilaku tiga hakim di pengadilan negeri Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung,” kata Adilsyah menjawab pertanyaan www.beritabuana.co.
Adilsyah memperkirakan, latar belakang ketiga hakim yang menerima uang suap dari terdakwa yang kasusnya sedang diadili itu ada kaitannya dengan penghasilan resmi hakim yang dianggap masih minim. Uang suap yang diterima kata Adilsyah bisa terjadi karena gaji atau penghasilan para hakim yang sangat dibawah standard kehidupan yang wajar.
Tidak heran apabila bulan lalu para hakim melakukan cuti bersama untuk menuntut kenaikan gaji yang sudah lebih dari 12 tahun tidak naik-naik.
Dalam cuti bersama itu , perwakilan hakim melakukan aksi ke sejumlah lembaga termasuk DPR dan DPD RI, menyampaikan aspirasinya yaitu soal gaji yang tidak naik selama 12 tahun.
“Walaupun sudah ada kenaikan gaji para hakim berkisar antar 40 persen – 45 persen , tetapi menurut saya kenaikan yang tidak signifikan,” kata Adilsyah.
Guna menghindari dan mencegah adanya hakim yang nakal dalam menangani perkara, Adilsyah menawarkan solusi yang mendesak, yang perlu dilakukan, yaitu memberikan kenaikan kesejahteraan hakim yang setimpal sesuai tanggung jawab nya dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara kita ini, sehingga bisa terbebas dari tekanan-tekanan ekonomi dan godaan-godaan menerima gratifikasi dari pihak yang yang berperkara.
“Semoga para hakim bisa bekerja lebih bertanggung jawab secara professional sesuai fungsi dan perannya dalam penegakan hukum,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diyakini menerima suap dengan membebaskan Ronald Tannur.
Seperti diketahui, vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi sorotan. Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Saat itu, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.
Kini, ketiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap.
Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.
Selain tiga hakim, ada satu orang lawyer yang ikut ditangkap Kejaksaan dan sudah jadi tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap atau gratifikasi.
Kejagung mengindikasi kuat ketiga hakim menerima suap dari pengacara Lisa Rahmat untuk memvonis bebas Ronald Tannur. (Asim)