BERITABUANA.CO, DEPOK – Tingginya animo permintaan pelaku industri yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek usahanya, disambut baik Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok.
Pada akhir tahun ini, sebanyak 40 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), kembali difasilitasi pendaftaran merek produk usahanya, ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
“Pada Maret 2024, Disdagin Kota Depok sudah mendaftarkan 50 merek produk pelaku IKM, ke Ditjen KI Kemenkumham RI,” jelas Kepala Bidang Perdagangan pada Disdagin Kota Depok Nasrudin, Kamis (17/10/2024).
Kini, tambahnya, peserta bertambah menggunakan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
“Mereka sebenarnya sudah punya merek produk, tetapi belum terdaftar di Ditjen KI Kemenkumham, oleh karena itu kami fasilitasi pendaftarannya kali ini,” unggahnya.
Pelaksanaan kegiatan ini, paparnya, dilakukan selama dua hari, 16-17 Oktober 2024.
Narasumber, terangnya, dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI, akan memberikan pemahaman secara detail tentang pentingnya legalitas merek bagi IKM.
“Seluruh peserta kami fasilitasi gratis pendaftaran mereknya, nanti tim Disdagin dan Kemenkumham akan membantu pelaku IKM hingga sertifikat HKI-nya terbit,” kata Nasrudin.
Setelah mereknya terdaftar dan diakui negara, ia berharap, daya beli masyarakat semakin meningkat untuk membeli produk IKM lokal.
Sehingga, tekannya, hal itu juga akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat Kota Depok.
Ketika daya beli meningkat, ulasnya, itu juga salah satu indikator menekan inflasi di Kota Depok.
“Bila merek sudah terdaftar, maka memiliki legalitas dan bila ada yang meniru atau memalsukan, pemilik merek bisa menggugat pihak yang meniru merek tersebut,” pungkasnya. (Rki)