Kasus Ibu Dipidana Anak Dituntut Masa Percobaan, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Pledoi

by
Suasana sidang. (Istimewa)

 

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang Kusumayati, yang dipidanakan oleh anak kandungnya kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Agenda sidang mendengarkan tuntutan terhadap Kusumayati, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW), ibu dari Stephani selaku penggugat.

Tuntutan dalam sidang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang, di mana seharusnya tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Secara garis besar, tuntutan terkait dakwaan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan, yang didakwakan dalam pasal 266 KUHP.

JPU menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Kusumayati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menyuruh suatu keterangan palsu dalam suatu keterangan data otentik sebagaimana dalam pasal 266 KUHP.

JPU juga menuntut pidana terhadap terdakwa Kusumayati dengan pidana penjara selama sepuluh bulan dengan masa percobaan selama satu tahun, dengan cara khusus, apabila selama tiga bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan Stephani yaitu melakukan audit terhadap PT Expedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Bima Jaya Mustika, dan meminta daftar harta kekayaan selama terdakwa menikah dengan almarhum suaminya.

Terkait tuntutan JPU tersebut, terdakwa Kusumayati mengaku keberatan. Ia sebagai ibu kandung memastikan tidak melakukan kesalahan apapun seperti yang di gugat anaknya.

“Saya benar-benar tidak bersalah, harta semuanya yang sampai saat ini belum ada yang dibagi bagikan,” ucap Kusumayati dalam keterangannya dimuat Jumat (11/10/2024).

Penasihat hukum Kusumayati, Nyana Wangsa menilai apa yang disampaikan JPU dalam surat dakwaannya terhadap kliennya kurang tepat.

Untuk itu, sambung Nyana Wangsa, pihaknya akan menyampaikan pembelaan terhadap kliennya atas tuntutan dalam agenda sidang pledoi nanti.

“Kita akan uraikan secara yuridis mengenai apa yang diuraikan tuntutan ini,” pungkasnya. (Jal)