BERITABUANA.CO, JAKARTA – Agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) periode 2024–2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingh Raka, pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Terkait hal dimaksud, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2024) mengatakan, komposisi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran akan diumumkan saat pelantikan Presiden dan Wapres terpilih.
“Nama kabinet akan disampaikan oleh Pak Prabowo sendiri pada saat pengumuman nama-nama kabinet pada tanggal 20 (Oktober) nanti,” kata Dasco.
Disinggung soal keikutsertaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membicarakan komposisi kabinet dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Dasco membantah hal tersebut. Kata dia, sampai dengan hari ini tidak pernah Jokowi kemudian atau Prabowo membicarakan kabinet.
“Mengapa? Karena pada prinsipnya Pak Jokowi memberikan hak prerogatif itu kepada Pak Prabowo sebagai presiden terpilih,” jelasnya lagi, seraya menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus mempersiapkan acara pelantikan Presiden dan Wapres terpilih agar dapat berjalan lancar, sehingga belum mengetahui perihal kegiatan lain yang akan dilangsungkan di samping acara pelantikan.
Karena di situ akan, menurut Dasco, akan banyak tamu-tamu negara, kepala-kepala dari negara lain yang akan menghadiri acara pelantikan Presiden dan Wapres periode 2024-2029 nanti.
“Kami fokus di situ, sehingga sedapat mungkin kelancaran dari pelantikan itu tidak akan tergantung oleh kegiatan-kegiatan yang tambahan maksudnya begitu,” ucap Dasco yang mengaku kalau Partai Gerindra saat ini masih melakukan komunikasi terkait program-program ataupun pemenuhan janji kampanye Prabowo dengan partai-partai politik lainnya.
Sebelumya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Prabowo Subianto usai dilantik sebagai Presiden RI pada tanggal 20 Oktober 2024, akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nama dan Susunan Kabinet.
“Pertama yang harus diterbitkan perpres mengenai kabinet, apa nama kabinet, kementeriannya apa saja. Selanjutnya, Prabowo selaku Presiden akan menerbitkan keputusan presiden untuk pengisian kementerian-kementerian yang tertera dalam Perpres,” demikian Mensesneg Pratikno. (Ery)