CSY Diduga Dijadikan Tumbal Kasus Dugaan Korupsi Petinggi Indofarma

by
CSY (rompi Merah jambu), yang diduga manjadi tumbal kasus dugaan korupsi petinggi Indofarma. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Indofarma Tbk. dan anak perusahaan Tahun 2020-2023, berinisial CSY, diduga sengaja ditumbalkan oleh eks petinggi perusahaan tersebut ke aparat penegak hukum. Padahal, CSY yang sebelumnya menjabat sebagai Head of Finance PT. Indofarma Global Medika (IGM), merupakan salah satu pihak yang turut ‘melaporkan’ kebobrokan di PT. IGM ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Demikian disampaikan staf keuangan di PT. IGM, berisial RA, didampingi kuasa hukumnya dari Agus Widjajanto and Partner, Hendrik Hali Atagoran dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/9/2024).

“Pak Cecep atau CSY, masuk ke IGM sekitar tahun 2019, suatu waktu beliau dipanggil oleh salah satu pejabat tinggi di Kementerian BUMN pada tahun 2021. Beliau ditanya bagaimana kondisi perusahaan (INAF Group). Disitu Pak Cecep menyampaikan kondisi riil perusahaan,” ungkap RA.

Kejaksaan Tinggi Jakarta (Kejati), diketahui menaikkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada Kamis 19 September 2024. Kejati Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk. dan anak perusahaan tahun 2020-2023.

Ketiga tersangka itu adalah AP selaku Direktur Utama PT. Indofarma Tbk. tahun 2019-2023, GSR selaku Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) tahun 2020-2023 dan CSY selaku Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021.

Diungkapkan RA, setelah menyampaikan kondisi PT. IGM ke Kementerian BUMN, belakangan induk holding perusahaan farmasi yakni PT. Bio Farma turun tangan melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI). Sayangnya, hasil audit internal perusahaan oleh induk holding itu tidak diketahui hasilnya.

“Saya di bagian keuangan, tidak tahu apa hasilnya dari audit internal perusahaan itu, termasuk bagaimana rekomendasinya,” tegasnya.

Setelah dilakukan audit internal perusahaan, RA menyebut dapat informasi dari CSY jika Kementerian BUMN melaporkan kebobrokan INAF Group ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dimana dari hasil audit BPK ini pula, RA di PHK dan karyawan lainnya diberikan SP-2.

“Saya di PHK pada 13 Juni 2024, itu setelah ramai keluarnya laporan dari BPK. Saya dituduh menyebarkan dokumen perusahaan,” jelas RA.

Kuasa Hukum RA dan CSY, Agus Widjajanto mempertanyakan profesionalisme penyidik Kejati Jakarta dalam menangani perkara yang membelit PT. Indofarma dan Anak Usahanya. Sebab kliennya yang saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis-Jumat (18-19/9/2024) tidak diperbolehkan didampingi kuasa hukum.

“Fenomena penegakan hukum di Indonesia yang tidak memperbolehkan seorang advokat mendampingi saksi dalam perkara korupsi merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan pelecehan terhadap harkat martabat advokat,” tegasnya.

Selain tidak diperbolehkan saksi didampingi kuasa hukum, beberapa saat setelah CSY ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, pihaknya juga ‘dipaksa’ menanggalkan handphone sebelum masuk ke ruangan penyidikan di Kejati Jakarta.

“Ini pelanggaran serius terhadap hak-hak sebagai profesi pembela dan tidak ada di seluruh dunia yang menerapkan hal ini, kecuali di Indonesia yang katanya negara hukum dan Demokrasi Pancasila,” sentil Agus.

Padahal, Agus melanjutkan bahwa Hukum Acara Pidana dibentuk dan diundangkan dari awal memang dimaksudkan sebagai aturan hukum untuk melindungi tersangka/terdakwa, untuk memperoleh hak-hak nya standard sesuai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam due proces of law, dimana harus dilakukan proses hukum yang adil dan mengandung jaminan hak atas kemerdekaan warga negara.

Dimana negara harus menjamin, prinsip tersebut berdasarkan asas asas hukum acara pidana, seperti asas perlindungan, keadilan dan no diskriminasi yang telah diratifikasi oleh negara negara demokrasi dalam hukum diseluruh dunia sesuai piagam Magna Cartha (1215), Declaration of Independence (1876) dan Declaration of Human Richts (1948 ).

Tapi, lanjut Agus, fenomena yang terjadi di negeri ini yang justru dalam masa Reformasi yang harusnya dengan tujuan memperbaiki sistem disemua lini, pada pemeriksaan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kejaksaan Agung dalam kasus tindak pidana korupsi, pada saat pemeriksaan saksi dilarang seorang penasihat hukum untuk mendampingi. Dengan demikian, hak dari terperiksa tidak mendapat pendampingan dari pengacara, sesuai dalam aturan due proces of law.

“Padahal, pemeriksaan paling faktual justru pada saat BAP (Berita Acara Pemeriksaan.Red), dalam status saksi, karena situasi dan kondisi saat itulah yang akan menentukan apakah seseorang akan dijadikan sebagai tersangka atau tidak,” kata dia lagi.

Meski tidak diatur secara khusus dalam KUHAP, Agus melihat kalau fenomena penegakan hukum di Indonesia yang tidak memperbolehkan seorang advokat mendampingi saksi dalam perkara korupsi, merupakan pelanggaran HAM, dimana kedudukan seorang advokat sesuai undang+undang memiliki kedudukanya sama sebagai seorang penegak hukum.

“Ini saya katakan untuk perbaikan kondisi penindakan hukum kedepan, mengapa harus begitu? Dan pada saat sudah status tersangka l, seorang advokat juga harus menanggalkan HP (hand phone), dan bahkan dompet, serta harus dilakukan penggeledahan sebelum masuk ruang penyidikan. Ini pelanggaran serius terhadap hak hak sebagai profesi pembela, dan tidak ada dijumpai di seluruh dunia yang menerapkan hak ini kecuali di Indonesia, yang katanya negara hukum dan demokrasi Pancasila. Apakah ini yang diinginkan dan tujuan dari Reformasi?” kata Agus Widjajanto.

Untuk itu, ia berharap proses penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Indofarma Tbk. dan anak perusahaan tahun 2020-2023 di Kejati Jakarta, berlangsung transparan. Sebab kliennya pada saatnya akan membuka seluruh rahasia ‘tersembunyi’ pada PT. IGM.

“Semuanya, kami akan membongkar perkara ini secara transparan, termasuk mengenai dugaan keterlibatan beberapa petinggi pada PT Indofarma dan PT IGM,” tutup Agus.

Pendapat senada juga disampaikan rekan Agus Widjajanto, Hendrikus Hali Atagoran. Dia menyoroti dugaan kekeliruan penerapan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUKN). Dimana PT. IGM sebagai anak perusahaan PT. Indofarma, tunduk pada ketentuan UU Perseroan Terbatas. Sementara PT. Indofarma tunduk pada UU BUMN.

“Pertanyaannya, apakah kerugian anak usaha masuk dalam kategori kerugian negara?” ucap Hendrikus yang juga menyinggung Prof. Arifin Soeryaatmaja mengenai teori transformasi hukum keuangan negara, dimana pada hakekatnya mendorong status hukum keuangan dari keuangan negara menjadi keuangan badan hukum, yang kemudian berimplikasi kepada pemisahaan keuangan negara dalam badan usaha negara (BUMN Perseroan).

Hal tersebut, lanjutnya, menjadi cikal bakal diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Sehingga kekayaan negara yang menjadi modal dalam bentuk usaha, dalam bentuk saham, dari badan usaha, tidak lagi meruakan kekayaan negara, melainkan sudah berubah status hukumnya menjadi kekayaan badan usaha tersebut. (Ery)