BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan sekaligus mengambil keputusan akan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan Kepada Anggota DPR Pada Akhir Masa Keanggotaan pada rapat paripurna hari Kamis (19/9/2024) lalu.
Penyusunan hingga pengambilan keputusan rancangan peraturan yang dimaksud telah digodok oleh badan Legislasi atau baleg dalam beberapa kali rapat panja dan rapat pleno. Seperti diketahui, keanggotaan DPR RI periode 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2024 dan sekaligus pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029.
Pengamat sekaligus peneliti dari Forum Masyarakat Perduli Parlemen atau Formappi Lucius Karus menyoroti dan mempertanyakan akan peraturan DPR tersebut. Ia menyatakan, peraturan pemberian penghargaan merupakan peraturan paling lucu yang dibuat oleh DPR RI. Mereka kata Lucius , seperti menunjukkan betul betapa tidak berharganya mereka bagi publik sehingga bikin peraturan untuk dihargai sendiri.
“Jadi, DPR memberikan penghargaan untuk DPR sendiri. Ini gila hormat atau gila penghargaan sih,” kata Lucius mempertanyakan saat dihubungi di Jakarta, Jumat(20/9/2024).
Dia pun merasa heran , entah apa juga yang begitu berharga sehingga mereka (DPR ) merasa perlu dihargai dengan piagam penghargaan segala. Lucius mengibaratkan hal ini seperti peserta seminar yang berburu sertifikat aja. “Jangan-jangan , anggota DPR juga kepengen diberikan banyak sertifikat seminar?”
Lebih jauh Lucius mengemukakan, bagi
publik sebenarnya penghargaan genuine anggota DPR diberikan oleh rakyat melalui pemilu ketika dipercaya pemilih untuk mewakili rakyat. Jadi kursi sebagai anggota DPR itu sesungguhnya adalah bentuk penghargaan rakyat kepada anggota DPR.
Penghargaan kepada anggota DPR itu kata Lucius Karus tak bisa hanya dijalankan dengan menikmati kursi anggota DPR tanpa mewujudkan aspirasi pemilih atau rakyat.
“Penghargaan sejati anggota DPR seharusnya dalam bentuk menjalankan fungsi mereka untuk memastikan kebutuhan publik terpenuhi secara adil. Kalau DPR banyak dikritik terkait kinerja mereka, ya artinya DPR tak pantas dihargai, siapapun mereka,” kilahnya.
Lucius menegaskan, mengesahkan RUU yang merupakan RUU penting bagi publik seperti RUU PPRT adalah salah satu bentuk penghargaan DPR terhadap publik.
“Lha ini, bagaimana mereka mau dihargai, RUU PPRT itu aja terbengkalai, sementara RUU Wantimpres, RUU Kementerian Negara justru digas habis tanpa partisipasi publik,”Lucius mempertanyakan.
Dia pun kemudian mengingatkan, partisipasi publik adalah ekspresi penghargaan sejati DPR pada rakyat. “Kalau RUU Kementerian Negara, RUU Wantimpres dibahas tanpa melibatkan publik, mestinya ngga ada yang perlu dihargai pada DPR yang tak menghargai orang yang telah mempercayakan mandat kepada mereka,”tandasnya. (Asim).