BERITABUANA.CO, KUPANG – Jasa Raharja bersama stakeholder terkait, menandatangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Jasa Raharja yang diwakili Direktur Operasional, Dewi Ariyani Suzana mengatakan, implementasi Opsen PKB dan BBNKB akan efektif mulai 5 Januari 2025.
“Jasa Raharja siap berkolaborasi dan mendukung berbagai upaya, untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan tersebut,” kata Dewi Suzana, Jumat (20/9/2024).
Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan menyebutkan bahwa, Opsen PKB dan BBNKB merupakan regulasi yang memberikan efisiensi dan kemudahan, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran terkait sinergi pemungutan Opsen serta surat perihal percepatan sinergi Opsen.
“Satu hal yang perlu dipersiapkan adalah bagaimana implementasinya nanti.
Langkah-langkah konkret dalam rangka optimalisasi penerimaan yang bersumber dari Opsen PKB maupun BBNKB ini harus dipikirkan matang-matang,” imbuh Horas.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman,
menyatakan bahwa Opsen adalah kebijakan atau skema bagi hasil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang dibuat lebih sederhana.
“PKB dan BBNKB merupakan salah satu penerimaan terbesar bagi pemerintah provinsi. Namun, berdasarkan data, masih ada sekitar 53 juta kendaraan bermotor atau 47 persen yang belum membayar pajak,” aku dia.
Maka, tambah Luky Alfirman, dengan adanya Opsen, sekarang pemerintah kabupaten/kota harus lebih aktif dalam merealisasikan pajak tersebut. Ini membutuhkan kolaborasi dan upaya yang intensif.
Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Korlantas Polri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan para Kepala Badan Pendapatan Daerah dari seluruh provinsi. (iir)