Sah Sudah UU Kementerian Negara dan UU Wantimpres

by
Wakil Ketua rapat sekaligus wakil ketua DPR RI Lodewijk Paulus didampingi wakil ketua DPR RI Rachmat Gobel memimpin rapat paripurna di gedung DPR RI kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis(19/9/2024). (Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rancangan Undang Undang(RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta revisi undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disahkan untuk menjadi UU dalam rapat paripurna ke 7 masa persidangan I tahun. Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta , Kamis (19/9/2024) dihadiri perwakilan dari pemerintah.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus. Lodewijk yang didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel. Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Pengambilan keputusan tingkat I RUU itu diambil setelah rapat Panja RUU digelar pada hari yang sama.

Kesepakatan diambil dalam rapat pleno bersama pemerintah di gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024). Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto memimpin rapat tersebut.

Mayoritas fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Ketua Baleg DPR RI Wihadi kemudian menanyakan persetujuan terhadap RUU Kementerian Negara kepada anggota yang dijawab setuju. Hanya Fraksi PDI P yang mengatakan setuju tetapi dengan catatan, sedang fraksi lain menyatakan setuju tanpa catatan.

Sementara mengenai revisi UU Wantimpres, di awal rapat Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto membeberkan pasal yang diubah Pertama, adanya penyempurnaan pasal terkait eks nara pidana di bawah 5 tahun bisa menjadi anggota Wantimpres. Ketetapan itu diusulkan berubah menjadi tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Setelah RUU disampaikan kepada pimpinan DPR baik menerima usulan penyempurnaan terhadap ketentuan pasal 8 huruf g yaitu sebagai berikut: Rumusan RUU pasal 8 huruf g tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” ujar Wihadi.

“Penyempurnaan pasal 8 G tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terhadap usulan pasal 8 huruf G tersebut Kami memohon agar dapat diputuskan dalam rapat turut pernah yang terhormat hari ini sebelum RUU disetujui menjadi undang-undang,” tambahnya.

Anggota yang hadir kemudian mengatakan setuju atas pertanyaan ketua rapat soal penyempurnaan pasal untuk disetujui.

“Oleh karena itu rumusan pasal 8 huruf G yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Diusulkan untuk disempurnakan memahami pasal 8 huruf G tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Lodewijk.

Ia kemudian meminta persetujuan RUU Wantimpres untuk disetujui mengikuti penyempurnaan pasal.

Selain penyempurnaan pasal tersebut, revisi UU Wantimpres juga berisi kesepakatan bahwa jumlah anggota Wantimpres diserahkan kepada presiden. Ketentuan soal jumlah anggota Wantimpres tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 22 pada Pasal 7.

Ketua Panja RUU Wantimpres sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan, ukuran efektivitas pemerintahan menjadi hal mutlak bagi presiden dalam menentukan jumlah anggota Wantimpres-nya.

“Ya sama dengan Undang-Undang Kementerian Negara, limitasinya tergantung kebutuhan presiden. Kalau bagi presiden dianggap satu orang cukup, ya cukup. Tetapi di sini kan ketua merangkap anggota yang jumlahnya ditentukan oleh presiden sesuai kebutuhan,” ujar Awiek sebelumnya. (Asim)