Rapat Paripurna DPR RI Sebutkan  Sudah Terima Surpres Pemberian WNI Eliano Johannes Reijnders dan Mees Victor Hilgers

by
Ketum PSSI Erick Thohir bersama Eliano Johannes Reijnders dan Mees Victor Hilgers. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) terkait pemberian kewarganegaraan bagi dua pesepakbola, yakni Eliano Johannes Reijnders dan Mees Victor Hilgers.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Rapat paripurna diselenggarakan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus didampingi oleh wakil lainnya, yakni Rachmat Gobel dari Partai NasDem.

“Pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden RI, yaitu surat nomor R47 dan surat nomor R48 tanggal 11 September 2024 perihal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Saudara Eliano Johannes Reijnders dan Saudara Mees Victor Joseph Hilgers,” ujar Lodewijk dalam paripurna.

Sebelumnya, Komisi III DPR memberikan persetujuan terhadap proses naturalisasi dua pesepakbola timnas Indonesia, yakni Eliano Johannes Reijnders dan Mees Victor Hilgers.

Persetujuan ini diberikan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan pemerintah di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). Rapat dihadiri Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, Adies Kadir, dan Habiburokhman.

“Sesuai Surat Presiden Nomor R47/PRES/09/2024 dan R48/PRES/9/2024 perihal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Saudara Eliano Johannes Reijnders dan Saudara Mees Victor Joseph Hilgers,” ujar Pangeran Khairul Saleh dalam rapat Komisi III.

Wakil Pemrintah

Di paripurna itu, DPR RI juga telah menerima surat bernomor 46 terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 27 rancangan undang-undang usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat tersebut diterima pada 11 September 2024.

Nomor R46 tanggal 11 September 2024 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 27 rancangan UU usul Dewan Perwakilan Rakyat RI,” tutur Lodewijk.

“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” tambahnya.