Dewan Siap Sahkan UU Kementerian Negara dan Wantimpres

by
Gedung Parlemen RI. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA + Presiden RI periode 2024-2029 Prabowo Subianto sudah memiliki pedoman dalam membentuk kabinet nya untuk menyelenggarakan pemerintahan. Pedoman itu adalah Undang-undang tentang Kementerian Negara . Selain itu, juga ada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang juga akan dibentuk oleh Presiden RI.

Sebelum menjadi UU, DPR RI dan pemerintah sudah membahas dan menggodok Rancangan undang-undang (RUU) nya. Pembahasannya berjalan cepat hingga siap disahkan. Dalam hal ini , badan Legislasi (baleg) DPR RI sudah siap membawa RUU Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI dalam rapat paripurna pada Kamis (19/9/2024).

“Iya, iya (kamis),” kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 tengah membahas sejumlah revisi undang-undang (UU) di akhir masa jabatannya. Wihadi menjelaskan keputusan ini diambil berdasarkan rapat kerja yang digelar beberapa waktu lalu.

“Ya hasil kemarin kan, waktu raker kan sudah jelas bahwa akan dibawa kepada paripurna terdekat. Ya kalau melihat paripurna terdekat ya kemungkinan dalam minggu ini,” kata Wihadi.

Menurutnya, penyelenggaraan rapat paripurna pengesahan RUU Kementerian Negara hingga Wantimpres itu juga telah dibahas dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPR RI.

“Sudah, sudah Rapim, sudah Bamus,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Beberapa di antaranya revisi UU Kementerian Negara dan UU Wantimpres.

Dalam RUU Kementerian Negara terdapat beberapa revisi di antaranya soal penetapan jumlah kementerian yang tidak lagi dibatasi. Sementara salah satu revisi UU Wantimpres RI juga mengatur bahwa jumlah anggota akan menyesuaikan kebutuhan presiden. (Asim)