Munaslub Kadin Berpotensi Lahirkan Dualisme, Mufti Mubarok: Tak Masalahkan Asal UU-nya Direvisi

by
Staf Khusus Kadin Indonesia, M. Mufti Mubarok. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pimpinan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu kemarin (14/9/2024), melengserkan Arsjad Rasjid dari jabatan Ketua Umum Kadin Indonesia. Arsjad digantikan oleh Anindya Bakrie yang disebut terpilih secara aklamasi.

Menanggapi hasil Munaslub tersebut, Staf Khusus Kadin Indonesia M Mufti Mubarok kepada awak media di Jakarta, Sabtu malam (14/9/2024) menilai, hasil Munaslub yang memutuskan Anindya Bakri jadi Ketum Kadin Indonesia mengantikan Arsyad Rasyid penuh dengan nuansa politik dan akan menimbulkan perpecahan jilid II.

“Sementara Arsyad Rasyid menyatakan bahwa hasil Munaslub ini tidak sah dan ilegal, karena tidak sesuai dan melanggar perubahan AD/ART dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022,” katanya.

Mufti membeberkan, rivaliatas Arsyad Rasyid dengan Anindya Bakri, memang sudah sejak lama terjadi. Apalagi dipicu oleh oleh Pilpres 2024, Arsyad Rasyid adalah Ketua Timses 03 dan Anindya Bakri di Timses 02. Karena 02 menang, maka peluang Anindya Bakri mulai menguat.

“Bila organisasi pengusaha dibawa ke ranah politik, maka memang akan terjadi perpecahan. Ini akan menambah panjang perpecahan kadin jilid 2. Yang sebelum perpecahan jilid I juga pernah terjadi,” jelas Mufti.

Ia juga membeberkan, dualisme Kadin jilid I juga pernah, yaitu Kadin yang berkantor di jalan Kuningan dan Kadin berkantor di Jalan Cokroaminoto Menteng. Kedua Kadin telah berhasil melaksanakan Munas masing masing, Kadin Cokroaminoto melaksanakan Munas lebih awal pada 15 Desember 2020 di Jakarta, dengan hasil memilih secara aklamasi Edy Ganefo sebagai ketua umum kembali.

Sementara Kadin Kuningan, baru tanggal 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang lalu dengan terpilihnya secara aklamasi Arsyad Rasyid sebagai ketua umum mengantikan Rossan Roslani.

“Sebenarnya, perpecahan ini sudah berlangsung sangat lama. Dimulai tahun 2010, beberapa Kadin Provinsi dan asosiasi nasional tidak puas dengan Kepengurusan Kadin 2010 yang dipimpin oleh Suryo Bambang Sulisto (SBS). Kepemimpinan SBS, dianggap melanggar Anggaran Dasar Kadin, hingga dilaksanakan Munaslub di Kota Pontianak Tahun 2013,” ungkapnya lagi.

Meskipun akhir kadin Arsyad Rasyid bisa merima Kadin Eddy Ganefo untuk melebur jadi satu, namun prakteknya belum bisa maksimal di daerah daerah. Apalagi sekarang dengan hasil munaslup yang memenangkan Anindya.

“Maka kemungkinan perpecahan akan terjadi lagi,” ujar Mufti memprediksi.

Perlu Revisi UU

Melanjutkan pernyataannya, Mufti mengatakan kalau sebenarnya Kadin satu atau Kadin dua serta kadin tiga pun, tidak ada masalah prakteknya di banyak negara kadin jumlah lebih dari satu dan tidak ada masalah, dengan merevisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang Dan Industri (KADIN).

Pasalnya, Mufti menilai kalau UU KADIN ini sudah sangat tua, karena sudah 37 tahun sehingga perlu dilakukan tinjauan. Bahkan revisi jika diperlukan, mengingat perkembangan dunia perdagangan dan perindustrian baik dalam maupun luar negeri yang sangat pesat.

“Mestinya diperlukan revisi UU No.1 Tahun 1987 itu. Namum revisi UU perlu waktu yang lama dan melibatkan DPR RI. Bila Revisi UU terlalu lama maka Peraturan Pemerintah Pengganti UU/PERPPU juga perlu dilakukan lebih cepat, guna mengakomodir semua kepentingan terbaik yaitu masyarakat, pelaku usaha serta pemerintah,” ujar Mufti yang jaga Direktur Institute Development and economic (IDE). (Ery)