BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Paten merupakan harapan bagi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Karena itu masyarakat yang berkarya di bidang penelitian dan pengembangan bisa mencapai hasil yang maksimal jika didukung dengan landasan hukum.
“Penting untuk memberikan landasan dan kebijakan hukum bagi teman-teman terutama di penelitian dan pengembangan.Temuan-temuan bisa lebih maksimal dan memberi kepastian hukum terhadap hasil yang dicapai dalam rangka mendapatkan paten,” ujar Supratman saat mengikuti rapat bersama tim Pansus tentang RUU Paten, di gedung DPR RI, Selasa (27/8/2024), di Jakarta.
Dijelaskan, untuk menuntaskan pembahasan RUU Paten, pemerintah yang diwakili Kemenkumham bersama Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Dikbud Ristek telah melakukan sejumlah tahapan dalam pembahasan bersama DPR RI.
Kaarena itu, pemerintah hari ini telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dari tim Pansus DPR RI. Selanjutnya, pemerintah segera akan menyelesaikan pembahasan DIM tersebut.
“Teman-teman Pansus telah menyerahkan DIM kepada pemerintah. Kami akan segera membahas DIM, terutama yang terkait substansi, yakni kurang lebih 53 DIM. Itu bisa diselesaikan dalam waktu singkat,” ujarnya.
Supratman pun berharap RUU Paten bisa disahkan sebagai Undang-Undang sebelum penutupan masa persidangan.
Adapun inisiasi RUU Paten dilatarbelakangi perkembangan kegiatan perdagangan yang semakin meningkat dan signifikan sebagai akibat berkembang pesatnya teknologi di segala sektor.
Selain itu, juga adanya perkembangan hukum nasional dan internasional dalam pelaksanaan sistem paten perlu diimbangi dengan regulasi yang harmonis sehingga pelaksanaan sistem paten dapat berjalan secara efektif dan efisien.
RUU Paten sejatinya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. RUU ini kemudian kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dengan nomor urut 37 sebagai RUU inisiatif Pemerintah. Oisa