Pembahasan Revisi UU TNI dan UU Polri Ditunda

by
Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto saat memimpin Rapat (Pleno). (Foto : Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk membatalkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) di periode 2019-2024.

Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa RUU tersebut akan dilanjutkan pembahasannya pada DPR RI periode berikutnya (carry over)

“Dengan demikian, Baleg memastikan tidak akan membahas RUU TNI-Polri hingga akhir periode 2019-2024,” ungkap Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, saat memimpin rapat pleno di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Agenda rapat tersebut adalah membahas tindak lanjut RUU yang menjadi tugas Baleg.

Wihadi tak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan dibatalkannya RUU tersebut. Meski demikian, pembahasan RUU tersebut pada periode DPR selanjutnya pun akan melihat urgensinya terlebih dahulu. “Kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan membahas, ini terkait dengan masalah carryover juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” ujar dia.

Selain itu, ia juga mengatakan, daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah pun belum diberikan kepada DPR. “Kita batalkan dulu, jadi nanti pembahasannya kita batalkan dulu,” pungkasnya.

Revisi UU TNI dan UU Polri merupakan inisiatif dari DPR. Sejumlah pasal yang direvisi dalam beleidnya menuai sorotan publik. Di antaranya yakni draf revisi UU TNI memberi kesempatan lebih luas bagi TNI menduduki jabatan sipil. Sedangkan dalam UU Polri, memberi kesempatan luas untuk melakukan kerja intelijen, penyadapan, dan pembatasan internet. Selain itu, batas pensiun anggota TNI dan Polri juga diperpanjang.

Wihadi menjelaskan selama sisa masa jabatan ini, Baleg akan pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan RUU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

“RUU Ombudsman, kami (DPR) sudah menerima Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya, tinggal mengatur jadwal pertemuan dengan Menteri PANRB. Sementara itu, untuk RUU Wantimpres, kami masih menunggu DIM dari pemerintah,” jelas Wihadi.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 27 Mei dan 7 Juni, Baleg mendapat penugasan untuk membahas lima RUU.

Di tempat yang sama, Anggota Baleg DPR RI, Firman Subagyo, menyambut baik rencana kerja Baleg di sisa waktu satu bulan ini. Ia berharap Baleg dapat cermat dalam membahas RUU yang berdampak besar bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (Jim)