BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan menyetujui PKPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan MK. Dan telah disetujui.
“Kemarin saya berkomunikasi dengan pimpinan DPR untuk meminta dimajukan dan alhamdulillah pimpinan DPR menyetujui, karena ini hari libur dan memang kalau mau rapat harus ada izin pimpinan,” kata Doli di gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Doli mengaku berkoordinasi terkait rapat tersebut dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Surat terkait persetujuan sidang itu juga telah keluar malam tadi.
Doli pun mengaku sudah komunikasi dengan pemerintah (mensekneg dan mendagri), dan disetujui. Dan pada akhirnya rapat itu pun dilakukan hari ini dengan hasil menyetujui PKPU yang mengakomodir 2 putusan MK.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah melaksanakan rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini. DPR telah menyetujui PKPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan MK.
Rapat dengan pendapat itu dilakukan di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8). Turut hadir perwakilan dari pemerintah dalam rapat tersebut.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU.
Setelahnya Bawaslu, DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.
“Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?, Mereka menjawab setuju!,” imbuh Doli. (Kds)