BERITABUANA.CO, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang (UU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah melakukan Revisi UU Pilkada setelah putusan MK.
“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, rabu (21/8/2024).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8).
Usai putusan MK tersebut, DPR lewat Badan Legislasi (Baleg) langsung membahas Revisi UU Pilkada yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada. Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa keputusan yang diambil salahsatunya terkait syarat pencalonan kepala daerah baru di pilkada yang diputuskan MK hanya berlaku bagi partai non parlemen.
Sementara, bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Selain itu, Baleg juga memtuskan terkait batas usia. Dalam hal ini, Baleg menyepakati bahwa UU Pilkada tetap mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok MA pada 29 Mei 2024 lalu.
Putusan menyatakan bahwa syarat minimum kepala daerah dihitung ketika pelantikan. Aturan ini kemudian banyak dikaitkan dengan pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju pilgub.
Padahal, ada pertimbangan MK yang menyatakan bahwa syarat tersebut berlaku pada saat pencalonan. MK bahkan menegaskan bahwa pertimbangan itu mengikat, namun Baleg DPR kemudian lebih memilih untuk merujuk pada putusan MA. (Tim)