Helena Lim Didakwa Cuci Uang Korupsi Kasus Timah Rp300 Triliun

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Salah satu tersangka kasus timah yang kerap disebut Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim didakwa merugikan negara Rp300 triliun.

Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015-2022,” kata JPU di ruang sidang.

Selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), Helena disebut juga menampung uang dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.

“Terdakwa Helena memberikan sarana kepada  Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton yang seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility atau CSR dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan  PT Tinindo Internusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata JPU.

Kemudian dari situ Helena mendapatkan keuntungan Rp 900 juta. Keuntungan itu diperoleh Helena melalui penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE.

“Atas penukaran uang Harvey Moeis, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa, terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 900 juta dengan perhitungan Rp 30 kali USD 30 juta, jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange,” ucap jaksa.

Selain itu. Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.

“Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan,” kata jaksa.

Penyamaran transaksi itu, lanjut Jaksa, dilakukan dengan menuliskan tujuan transaksi ke Harvey Moeis disamarkan sebagai setoran modal usaha atau pembayaran hutang piutang.

Padahal, kata jaksa, tak ada hubungan hutang piutang atau modal usaha antara Helena maupun PT QSE dngan Harvey Moeis.

Jaksa menyebut transaksi itu juga tak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tak menggunakan kartu identitas penduduk dan tak dicatat dalam transaksi keuangan PT QSE.

Bahkan Helena juga tak melaporkan transaksi itu ke Bank Indonesia serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jaksa mengatakan Helena juga dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis dkk.

Harta benda milik Helena yang diduga terkait TPPU juga telah disita seperti mobil hingga tas mewah.

Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Oisa