BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi III DPR RI mendesak Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan judi online (judol) dengan memberantas para bandar, mengingat banyak anak-anak yang menjadi korban. DPR pun menyoroti kegaduhan informasi dari pejabat pemerintahan terkait masalah ini.
“Pemberantasan judi online ini harus diselesaikan dengan prioritas di tingkat hulu. Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, serta influencer judol. Pemerintah harus cepat dan tegas menutup semua situs serta akses digital yang digunakan untuk judol secara masif dan berkelanjutan,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto dalam keterangan persnya, Kamis (8/8/2024).
Didik menambahkan bahwa masalah judi online yang terus berlarut-larut sangat meresahkan, terutama karena banyak anak-anak yang menjadi korban. “Negara tidak boleh main-main dalam menyelesaikan masalah judi online,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada sanksi tegas yang dilakukan Pemerintah dalam memberantas judol, sehingga Didik meminta agar pencegahan dan penegakan hukum dalam kasus judi online dilakukan secara berkelanjutan. Ia juga menyoroti bagaimana judi online telah menyusup ke institusi negara, termasuk oknum aparat.
Politikus Demokrat ini juga mengingatkan pemerintah dan aparat kepolisian untuk serius menangani permasalahan judi online ini. Sebab, apabila judi online ini tidak segera diberantas dan terus bertumbuh maka daya rusaknya akan semakin besar.
“Bersihkan institusi negara dari perilaku menyimpang para oknum aparat dan pejabatnya. Jangan ada ruang toleransi sedikitpun kepada oknum aparat yang terlibat judol,” pungkas Didik.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan perputaran uang di bisnis judi online sebanyak Rp327 triliun di 2023.
Temuan PPATK juga mengungkap adanya 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Deposit di situs judi online yang terkumpul dari transaksi jutaan warga itu mencapai puluhan triliun rupiah.
Dalam total tersebut ditemukan 3.295.310 orang masyarakat yang bermain judi online dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp34,51 triliun. (Jim)